SimpulRakyat.co.id, Luwu – Melalui siaran persnya via WhatsApp, PT Tbk Pertamina memohon maaf atas peristiwa yang terjadi di SPBU bernomor 74.919.27, terletak di Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Selasa (12/09).
Permohona maaf tersebut, merupakan Standby Steatment atau pernyataan siaga, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, yang disampaikan melalui Senior Supervisor Comrel Pertamina Regional Sulawesi Romi Bahtiar.
Atas adanya perilaku petugas SPBU Lanipa yang menerapkan imbalan biaya tambahan yakni 5 ribu perjerigen terhadap konsumen meski telah melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Sebagai sanksinya sesuai kontrak yang berlaku, kepada oknum operator yaitu skorsing selama dua minggu, serta menghimbau seluruh SPBU untuk tidak menerima imbalan apapun dalam bentuk uang atau barang saat operator melayani pembelian BBM kepada konsumen.
Konsumen yang menggunakan jerigen tetap dilayani dengan melampirkan surat barcode. Tidak ada alasan untuk menolak.
Selanjutnya saat ini Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, Aparat Penegak Hukum serta Dinas terkait. Pertamina juga memberikan himbauan kepada seluruh SPBU agar melayani konsumen sesuai peruntukannya. Seperti diketahui bahwa meniagakan kembali Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) apalagi menimbun merupakan tindak pidana.
Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak,” ungkapnya pada standby Steatmen yang dikirim via whatsapp.
Sebelumnya, Seorang Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan dan petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya.
Pengakuan beberapa nelayan dari Bassiang dan Bassiang yang enggan disebutkan namanya, mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Lima Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa biaya tambahan tersebut dimintai saat dirinya melakukan pengisian BBM menggunakan QR Code, Sabtu 9/9/2023.
“Dia meminta biaya pengisian dan katanya itu adalah peraturan SPBU Lanipa kalau setiap jerigen harus bayar Rp 5000,” katanya.
Sempat cekcok, karena sang nelayan melakukan penolakan pada saat karyawan SPBU meminta biaya tambahan senilai Rp 5000, namun karyawan SPBU tersebut memotong jumlah pengisian yang harusnya Rp 350.000 menjadi Rp 345.000.
“Saya isi ini Rp 345.000 bukan Rp 350.000 karena biaya pengisian Rp5000 perjergen,” kata oknum karyawan SPBU Lanipa sambil mengisi jerigen.
Di sela kejadian tersebut, ada pengakuan konsumen yang lain mengakui dia selalu bayar pengisian Rp5000 setiap jerigen meski memakai surat dari Dinas Perikanan atau QR Code.
“Dibayar memang, saya kalau setiap mengisika selalu ku bayar biaya pengisiannya,” ungkapnya.
Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp5 Ribu perjerigennya.
“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar 5000 rupiah,” jelasnya dengan nada tinggi.
Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.
“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak,” kata Abe.


Tinggalkan Balasan