SimpulRakyat,co,id, Manggarai – Hotel Revayah di Ruteng Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak.

Dikatakan Kanis, ada sebagian hotel di Kabupaten Manggarai belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, salah satunya Hotel Revayah.

Lanjut Kanis, hotel tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan tersebut karena kurangnya kesadaran pengusaha.

Padahal, kata Kanis, jika belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan, seharusnya belum bisa beroperasi.

“Kurangnya kesadaran pengusaha, seharusnya jangan beroperasi sebelum memiliki dokumen persetujuan lingkungan” kata Kanis, Kamis (8/5) lalu.

Lebih lanjut menurut Kanis, Hotel Revayah sementara proses pengajuan dokumen persetujuan lingkungan dan limbah B3.

“Mereka (Hotel Revayah ) sementara proses pengajuan dokumen persetujuan lingkungan dan B3” ujar Kanis.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, hotel Revayah telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu, namun belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan limbah B3,” ujarnya.

Diketahui, Hotel Revayah merupakan salah satu hotel yang berada di Kota Ruteng Ibu Kota Kabupaten Manggarai, tepatnya di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Jarak dari bandara Frans Sales Lega Kabupaten Manggarai menuju Hotel Revayah kurang lebih 1 km jika menggunakan kendaraan roda dua, bisa ditempuh dengan waktu kurang lebih 6 Menit.

Sementara itu, Ika selaku Resepsionis Hotel Revayah saat dihubungi awak media melalui via telepon pribadinya pada Kamis 8 Juni 2023 mengatakan, terkait dengan dugaan tersebut pemilik Hotel telah bertemu dengan salah wartawan yang mengaku sebagai perwakilan seluruh wartawan yang ada.

“Kan bosnya sudah ketemu dengan salah satu perwakilan teman media kemarin, persoalannya sudah selesai,” kata Ika.

Namun Ika enggan menjelaskan persoalan apa yang dibahas antara perwakilan teman media dengan pemilik Hotel Revayah tersebut.

“Kalau mau apa yang disampaikan oleh bos saya silahkan tanya ke teman media yang ketemu dengan bos kemarin,” jelas Ika.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 2 ayat 1, bahwa:

Jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan:
a. pengangkutan;
b. penyimpanan sementara;
c. pengumpulan;
d. pemanfaatan;
e. pengolahan; dan
f. penimbunan.

Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.

Maka kepada Badan Usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. (*)