SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua Seksi Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pangkep, Syahrul Syaf menyerukan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Seruan itu disampaikan Syahrul pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) hari ini, Rabu (3/5).
“Tanpa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dapat membahayakan hak asasi manusia lainnya,” kata Syahrul ke media ini di Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (3/5/2023).
Lanjut dikatakan, peringatan WPFD secara global tahun ini pihaknya mendorong kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia lainnya.
“Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia bersamaan dengan momen menjelang 25 tahun Reformasi. Reformasi 1998 menjadi momen keruntuhan pemerintahan otoriter Orde Baru di bawah Soeharto dan membawa Indonesia ke pemerintahan demokrasi,” tutur Wartawan Utama Dewan Pers ini mengisahkan sejarah Reformasi.
Syahrul menyebut, UU Hak Asasi Manusia dan UU Pers lahir pada 1999, dua undang-undang penting sebagai jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.
“Akan tetapi, alih-alih bergerak maju, demokrasi Indonesia justru mundur ditandai dengan digunakannya sejumlah regulasi untuk menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” ujar Tata’ Syahrul-sapaan akrab Pemimpin Redaksi Simpul Rakyat ini.
Syahrul menerangkan, regulasi yang menghambat kebebasan pers, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“UU ITE masih menjadi undang-undang yang berbahaya bagi jurnalis online maupun mereka yang menyampaikan kritiknya di media sosial,” terang dia.
Sekadar diketahui, sejak UU ITE lahir pada 2008 dan direvisi pada 2016, sedikitnya 38 jurnalis di Indonesia dilaporkan dengan pasal-pasal bermasalah di UU ITE, dan empat di antaranya dipenjara karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.
Padahal, kata Syahrul, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai pendukung bagi hak asasi lainnya di Indonesia yang sedang mengalami berbagai dampak atas krisis iklim, kesenjangan ekonomi, korupsi, polarisasi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, diskriminasi pada kelompok rentan, serta maraknya gangguan informasi.
“Hari Kemerdekaan Pers 2023 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers saling bergantung, saling terkait, dan tak terpisahkan dengan hak asasi manusia lainnya,” imbuhnya.
Tata’ Sayhrul juga berharap kebebasan berkespresi dalam tema Hari Kebebasan Pers sedunia tersebut menjadi momentum untuk melindungi semua hak asasi manusia lainnya.
“Momen pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023 ini, yakni menjadi sebuah kesempatan untuk memberikan penghargaan kebebasan pers dunia UNESCO atau Guillermo Cano yang mengakui serta menghormati kontribusi jurnalis,” harapnya.
“Hal itu diutamakan pada mereka yang rela mempertaruhkan nyawa untuk memberikan informasi kepada publik,” tambah Syahrul.
Lanjut Syahrul, tahun ini menjadi peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023 ke-30, proliferasi media independen di banyak negara serta munculnya teknologi digital telah menciptakan arus infromasi yang bebas.
Namun, kata Syahrul, kebebasan media, keamanan wartawan atau jurnalis, dan kebebasan berkespresi semakin terancam sehingga berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia lainnya.
“Oleh karena itu, perayaan khusus 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia merupakan seruan untuk memusatkan kebebasan pers, serta media yang independen serta beragam sebagai kunci untuk menikmati semua hak asasi manusia lainnya,” pungkas Tata’ Syahrul. (*)


Tinggalkan Balasan