SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Polisi meringkus seorang pria, MD (55), warga Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, lantaran diduga telah menganiaya NS pada Sabtu (11/2) lalu.
Hal itu dibeberkan Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran saat menggelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Senin (20/02/2023) kemarin.
AKP Imran menuturkan, penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah masalah selisih paham.
“Selisih paham saat tersangka berbincang dengan korban yang membuat tersangka tersinggung, sehingga tersangka mengatai korban dengan perkataan yang tidak pantas atau penghinaan,” tutur Imran di hadapan awak media.
Lanjut diterangkan, saat itu korban melemparinya dengan kayu yang panjangnya kurang lebih 1 meter karena dikatai oleh tersangka dengan perkataan yang tidak pantas.
“Namun si korban tidak mengenai pelaku dan kemudian pelaku langsung menebaskan parangnya ke tangan kiri, perut samping kiri, dan belakang leher belakang, kemudian menebas kepala korban,” bebernya.
“Saat korban sudah berlumuran darah, tersangka langsung kembali ke rumahnya dan menyimpan parang tersebut dan sempat pula mengganti baju dan celananya,” tambah Imran.
Setelah itu, lanjut Imran, tersangka menuju ke rumah salah seorang anggota Polri, Hasan yang bertugas di Polsek Marang Polres Pangkep untuk menceritakan kejadian tersebut, sekaligus menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Terkait peristiwa ini, Polisi menetapkan MD sebagai tersangka dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subs 351 Ayat (1) KUHPidana, berdasarkan barang bukti sebilah parang dengan panjang 59 cm, celana pendek warna putih, sarung kotak warna putih biz hitam, dan sebuah kayu balok. (Anwar Bro)


Tinggalkan Balasan