SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu, Masling angkat bicara, menjelaskan terkait bantuan penyelesaian study bagi mahasiswa, setelah maraknya disinformasi terkait bantuan tersebut dari sejumlah mahasiswa.

Masling enggan jika disebut bantuan di Dinsos Kabupaten Luwu tidak transparan, pasalnya melalui sejumlah kegiatan formal, bantuan-bantuan di Dinsos kerap disosialisasikan.

“Kita luruskan, kegiatan ini bukan beasiswa, tapi Bansos (bantuan sosial) penyelesaian study. Kalau dikatakan tidak transparan, apanya yang tidak transparan. Setiap ada kegiatan di desa-desa, kita sampaikan semua. Yang kedua setiap reses anggota DPR, kami semua sampaikan, jika di dinas sosial untuk tahun 2021 ada bantuan penyelesaian study,” kata Maslin, Senin, (16/8/2021) siang.

Terkait transparansi nama penerima bantuan Penyelesaian Study tersebut, telah mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Dinsos Luwu.

“Semua penerima yang sudah terdafar di daftar penerima, semua kita hubungi karena by name, by adress, by phone, ada semua nomer teleponnya,” tambah Maslin.

“Saya sampaikan bantuan penyelesaian study ini awalnya ada di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) karena semua yang namanya bantuan sosial itu harus ke dinas sosial, maka bantuan ini diserahkan ke dinas sosial. Tapi, jumlah penerima bantuan ini dan besaran jumlah bantuan yang diberikan per mahasiswa itu sudah jadi di sana sebelum diserahkan ke kami, kami tinggal menerima penyerahan dokumennya dari DPKAD ke kami, tapi itu tidak bisa dirubah karena itu sudah ada daftar penerimanya dan jumlah besaran bantuan untuk setiap mahasiswa sudah ada disitu, itu tidak bisa dirubah karena datanya sudah sampai ke pusat,” bebernya.

Masling kemudian dengan tegas menampik isu yang dilempar kepadanya telah melakukan perubahan data penerima bantuan tersebut.

“Ada yang mereka katakan, nama yang salah itu dikeluarkan sebagai penerima. Tidak begitu, semua yang dinyatakan salah namanya ini, bukan dikeluarkan tapi dilakukan perbaikan, untuk menyesuaikan antata SK bupati dengan yang ada dalam DPA, jadi kita sampaikan sabar dulu, kita lakukan perubahan, perbaikan data. Di perubahan nanti baru bisa dibayarkan. Karena sekarang ini yang ada berbeda itu nama antara yang di proposal yang dia masukkan dengan yang ada di SK dan DPA. Jadi itu dilakukan perbaikan dulu. Harus menyesuaikan dengan proposal yang masuk,” jelasnya.

“Terkait dikatakan kegagalan dinas sosial karena ini anggarannya turun, kami ini terima sudah jadi penetapan anggaran disana (DPKD) baru dikirim ke kami. Jadi kami tinggal melanjutkan,” kuncinya.

Reporter: M Fatwa
Editor: Ahmad