SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Anggaran desa di Kabupaten Pangkep mencapai Rp152 milyar. Anggaran ini terbagi kepada 65 desa se-kabupaten Pangkep.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPMPD) Pangkep, Abdul Haris Has menjelaskan, besaran anggaran desa ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“DD sebesar Rp72 milyar, sementara ADD sebesar Rp80 milyar,” ungkap Abdul Haris.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Zulfadli menerangkan, besaran anggaran dana desa yang diterima oleh desa bervariasi.

“Jumlah tiap desa itu bervariasi, tapi sudah tidak ada yang di bawah Rp2 miliar. Rata-rata dapat Rp2 miliar dan paling tinggi Rp2,4 miliar,” kata Zulfadli.

Lanjut dikatakan, yang membedakan besaran anggaran tiap desa disebabkan berbagai faktor. Penambahan karena alokasi kinerja, afirmasi dan status desa.

“Tambahan anggaran karena alokasi kinerja, diberikan kepada desa yang memiliki kinerja baik sehingga diberikan tambahan anggaran sebagai bentuk penghargaan. Saat ini, ada enam desa mendapat tambahan anggaran karena berkinerja baik,” tambahnya.

Zulfadli juga menjelaskan, tambahan dana afirmasi diberikan kepada desa dengan tingkat geografis sulit serta memiliki penduduk miskin dalam jumlah banyak.

“Tambahan dana berdasarkan status desa diberikan sesuai status, tertinggal, berkembang atau maju,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, sistem pencairan anggaran desa tahun ini berlangsung tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen. (**)