SimpulRakyat.co.id, Luwu – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan peninjauan lapangan ke wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat yang telah digelar sebelumnya terkait persoalan lahan, aktivitas pertambangan, serta aspirasi masyarakat dan pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris, Sabtu (26/09/2026).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau lokasi bersama keluarga yang mengaku sebagai ahli waris Abd. Salam Tandulangi. Namun, Pemerintah Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional, serta pimpinan PT Masmindo Dwi Area tidak terlihat hadir mendampingi peninjauan.

Kehadiran ketiga pihak tersebut dinilai penting untuk menjelaskan riwayat pertanahan, status dan batas wilayah, peta, dokumen administrasi pertanahan, serta dasar hukum pengelolaan wilayah pertambangan. Ketidakhadiran mereka memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan informasi yang diperoleh di lapangan.

Di lokasi terlihat bangunan yang disebut sebagai kantor PT Macmahon Indonesia serta sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material. PT Masmindo Dwi Area menyebutkan PT Macmahon Indonesia sebagai salah satu rekanan pelaksana proyek. Lingkup kerja sama dan kegiatan yang dilaksanakan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak terkait.

Berdasarkan keterangan yang tersedia, Proyek Awak Mas berada dalam wilayah seluas sekitar 14.390 hektare dan saat ini berada pada tahap pengembangan serta konstruksi.

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris, diwakili Yasir, menyampaikan bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan yang lebih luas. Negara diharapkan hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak mengabaikan hak masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.

“Yang kami lihat di area proyek terdapat kantor perusahaan asing dan kendaraan pengangkut material. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pihak berwenang,” ujar Yasir.

Ia menambahkan bahwa kepentingan investasi dirasakan lebih menonjol dibandingkan kepastian hak masyarakat yang telah lama menguasai wilayah tersebut.

“Kami memohon agar negara hadir, memastikan hak kami diperhatikan, dan seluruh dokumen terkait dibuka secara transparan,” katanya.

Perlu ditegaskan bahwa keterangan di atas merupakan pandangan pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris. Seluruh hal yang disampaikan masih perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen resmi serta keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait.

Terkait jalannya kegiatan, ahli waris menyampaikan bahwa setelah peninjauan selesai, sebagian rombongan melakukan pertemuan terpisah dengan pihak perusahaan, sementara pihak ahli waris diarahkan meninggalkan lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses tindak lanjut. Mengapa pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tanah tidak dilibatkan dalam pembahasan lanjutan? Pertanyaan ini perlu mendapat penjelasan agar tidak muncul persepsi bahwa proses berlangsung secara tertutup.

Ahli waris memohon agar Komisi D menelusuri dokumen historis, khususnya Kontrak Karya tahun 1998 beserta perubahannya pada tahun 2018. Dokumen tersebut diharapkan dapat dicocokkan dengan riwayat penguasaan tanah masyarakat, peta wilayah, data pertanahan, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan penyelesaian hak atas tanah.

Persoalan ini menyentuh hal mendasar: bagaimana kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan atas tanah tersebut.

Kini publik menantikan langkah selanjutnya. Apakah dokumen-dokumen yang dimohonkan dapat ditampilkan dan diperiksa secara terbuka? Apakah instansi terkait akan dilibatkan untuk memberikan data dan penjelasan? Dan apakah semua pihak yang berkepentingan dapat didengar secara setara?

Jawaban atas hal-hal tersebut akan menentukan apakah kunjungan ini menjadi langkah awal penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/ Restu)