SimpulRakyat.co.id, Luwu – Polemik penguasaan lahan dan pengelolaan tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru. Pihak ahli waris Abdul Salam Tandulangi berencana menyampaikan sejumlah persoalan terkait wilayah yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA) kepada Pemerintah Pusat di Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Perwakilan ahli waris, Rahmat, menyampaikan pertemuan tersebut semula dijadwalkan pada September 2026, namun diundur ke awal Oktober 2026 agar tidak bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ke lokasi.

“Karena ada agenda kunjungan anggota DPRD Sulsel ke wilayah tersebut, kami menyesuaikan jadwal. Pertemuan dengan Pemerintah Pusat direncanakan pada awal Oktober,” ujar Rahmat.

Dalam pertemuan itu, pihaknya berniat menyampaikan dokumen dan data terkait status lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga, serta Kontrak Karya tahun 1998 yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.

Salah satu hal yang diminta adalah penjelasan terbuka mengenai batas wilayah kontrak, proses penguasaan lahan, riwayat pembebasan hak, serta dokumen perubahan dan pelaksanaan Kontrak Karya tersebut.

Sebelumnya, MDA menyatakan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani 19 Januari 1998, dengan perubahan pada 14 Maret 2018 mencakup wilayah seluas 14.390 hektare. Perusahaan juga menyatakan penyelesaian klaim lahan masyarakat dilakukan melalui proses pembebasan hak dan pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sulsel pada Juni 2026, pihak MDA juga menyatakan menghormati proses hukum dan peraturan yang berlaku.

Ahli waris menyebut menyiapkan rekaman, hasil pemeriksaan tim INAFIS, serta data yang mereka temukan terkait Kontrak Karya 1998 untuk diserahkan kepada pihak berwenang guna diverifikasi.

“Kami tidak menarik kesimpulan sendiri. Semua materi akan diserahkan agar dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum,” kata Rahmat.

Pihaknya juga mempertanyakan keterlibatan perusahaan jasa pertambangan asal Australia, Macmahon, dalam proyek tersebut di saat persoalan lahan yang mereka klaim belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan. Mereka meminta kejelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, penyerapan tenaga kerja, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

“Kami berharap ada penjelasan terbuka dari pemerintah. Apa kontribusi kegiatan tersebut bagi negara, pemerintah daerah, dan warga sekitar?” ujarnya.

Ahli waris juga menyampaikan pertanyaan terkait dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penyelesaian persoalan ini, serta penanganan laporan yang disampaikan ke Propam Mabes Polri terkait perkara yang dihentikan. Namun hal-hal tersebut sejauh ini merupakan pertanyaan dan harapan pihak ahli waris, belum menjadi kesimpulan atau pembuktian.

“Kami tidak menuduh tanpa bukti. Jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti, biarkan pihak berwenang yang memeriksa. Jika tidak ada, negara juga harus menjelaskan kepada kami,” tegas Rahmat.

Pihaknya berharap pertemuan awal Oktober nanti dapat menjadi ruang penyampaian data sekaligus memperoleh kejelasan resmi dari pemerintah. Polemik ini kini menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut lembaga yang berwenang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Restu).