SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Irwan, membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya mengakui lahan yang selama ini dikuasai warga merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
Irwan menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dinarasikan dalam unggahan yang beredar. Menurut dia, informasi tersebut menyesatkan dan merugikan nama baiknya.
“Saya kaget kenapa saya viral di media sosial. Waktu berita itu dimunculkan saya tidak pernah dikonfirmasi. Saya tidak pernah membuat pengakuan bahwa itu lahan Pemda Luwu Timur. Justru saya menolak keras lahan itu diklaim milik Pemda,” kata Irwan dikutip dari OKSon.id, Sabtu (1/8/2026) malam.
Ia menjelaskan, foto dirinya yang beredar di media sosial bukan diambil saat mengakui kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, foto tersebut diambil ketika dirinya bersama keluarga menolak pemasangan papan yang menyatakan lahan garapan mereka merupakan aset Pemkab Luwu Timur.
“Saya dulu yang melarang pemerintah memasang papan nama kepemilikan Pemda di lahan yang sudah bertahun-tahun saya dan keluarga kuasai,” ujarnya.
Irwan mengaku prihatin karena informasi yang beredar dinilai dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat, termasuk dengan keluarga dan petani lain yang hingga kini masih bertahan di kawasan Laoli.
“Saya minta berhentilah mengadu domba saya dengan saudara-saudara saya yang masih menuntut keadilan di sana. Berhentilah membuat framing bohong. Justru saya sedih melihat keluarga saya yang masih bertahan mendapat perlakuan kasar saat penggusuran. Saya bahkan menghubungi pihak pemerintah agar dicarikan solusi terbaik bagi keluarga saya yang masih berada di lokasi,” tuturnya.
Irwan juga meluruskan anggapan bahwa masyarakat Laoli menolak investasi yang masuk ke wilayah tersebut. Menurut dia, warga sejak awal tidak mempermasalahkan kehadiran investor, termasuk PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).
“Kami tidak pernah menolak IHIP dan tidak pernah menolak investasi. Yang kami lawan adalah klaim lahan warga yang tiba-tiba disebut menjadi milik Pemda Luwu Timur,” katanya.
Menurut Irwan, akar persoalan di Laoli bukan investasi, melainkan sengketa status kepemilikan lahan yang telah lama dikuasai masyarakat.
Ia mengatakan dirinya bersama sejumlah petani mulai menggarap lahan di Laoli sejak 1998 hingga 2004. Setelah sempat meninggalkan lokasi karena bekerja di luar daerah, mereka kembali mengelola lahan tersebut pada 2017.
Situasi, kata dia, berubah ketika pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan yang telah lama dikuasai warga sebagai aset daerah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada tahun yang sama.
“Akar masalahnya ketika Pemda Luwu Timur tiba-tiba mengklaim lahan yang kami kuasai puluhan tahun menjadi milik pemerintah. Klaim itu didasarkan pada sertifikat yang terbit tahun 2024, sementara kami sudah menguasai lahan tersebut sejak 1998 sampai 2004,” ujarnya.
Irwan mengaku baru mengetahui bahwa lahan tersebut telah disewakan pemerintah kepada PT IHIP. Menurut dia, kondisi itu kemudian memicu konflik ketika perusahaan bersiap beroperasi, sementara sebagian petani belum mencapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.
“Tanpa sepengetahuan kami, kebun-kebun petani di Laoli sudah dipersewakan Pemda kepada PT IHIP. Sekarang ketika perusahaan akan beroperasi, saudara-saudara kami diminta keluar meski sebagian belum sepakat dengan nilai ganti rugi. Di situlah persoalan ini muncul,” katanya.
Irwan mengatakan dirinya kini sudah tidak lagi berada di lokasi setelah menerima nilai ganti rugi yang dinilai sesuai. Namun, ia menyebut masih ada anggota keluarganya yang tetap bertahan karena belum mencapai kesepakatan mengenai besaran kompensasi.
“Saya sekarang sudah keluar dari lokasi karena merasa sudah cocok dengan nilai ganti ruginya. Tetapi ada keluarga saya yang masih bertahan karena nilainya belum ketemu. Persoalan seperti ini mestinya diselesaikan melalui dialog agar ditemukan jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa petani Laoli merupakan pendatang. Menurut dia, seluruh petani yang menggarap lahan di kawasan tersebut merupakan warga Desa Harapan dan memiliki KTP Kabupaten Luwu Timur.
“Tidak ada pendatang di sana. Semua sudah ber-KTP Luwu Timur. Bahkan suara petani Laoli selalu menjadi bagian penting dalam setiap pemilihan kepala desa di Desa Harapan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Irwan meminta pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.
“Saya minta pihak yang menyebarkan berita bohong itu meminta maaf secara terbuka. Kalau tidak, saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya. (*)


Tinggalkan Balasan