SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Mekanisme penyaluran dana santunan kepada 83 warga di Dusun Laoli, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali dipersoalkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA meminta aparat penegak hukum memeriksa mekanisme penyaluran hingga aliran dana santunan yang berkaitan dengan warga dan petani di wilayah tersebut.
Ketua LBH LIRA, Ryan Latief La Kaseng, mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam penyaluran dana yang disebut berasal dari pihak swasta.
Menurut Ryan, penyaluran tersebut diduga dilakukan di luar pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tanpa diketahui atau diawasi DPRD Luwu Timur.
“Kami meminta mekanisme penyaluran dana ini diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ryan dalam keterangan tertulis kepada media ini, Senin (10/8/2026).
Ryan yang juga Ketua Lembaga Adat Pasukan To Manurung Sulawesi menilai pemerintah daerah seharusnya tidak menjadi perantara penyaluran dana apabila mekanismenya tidak transparan dan tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Pemerintah daerah tidak boleh dijadikan perantara transaksi gelap atas nama penyaluran santunan. Mekanisme penyaluran dana swasta yang membelakangi DPRD dan tidak masuk ke kas daerah adalah tindakan berbahaya yang mencederai keadilan bagi masyarakat dan sarat akan potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Menurut LBH LIRA, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya mengenai jumlah dana yang diterima warga, tetapi juga asal dana, mekanisme pengelolaan, hingga proses penyalurannya kepada penerima.
LBH LIRA merujuk pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Namun, lembaga tersebut tidak secara langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. LBH LIRA menyebut dugaan pelanggaran maupun tindak pidana masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika pemerintah daerah memang terlibat dalam pengelolaan atau penyaluran dana tersebut, LBH LIRA meminta dasar hukum dan mekanisme administrasinya diperjelas.
LBH LIRA juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Luwu Timur terhadap proses penyaluran dana tersebut.
Menurut mereka, transparansi diperlukan karena dana yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberian santunan kepada warga yang terdampak persoalan lahan di wilayah Laoli.
Ryan menyebut sejumlah kemungkinan yang perlu didalami aparat, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi atau suap apabila ditemukan hubungan antara pemberian dana dengan keputusan pejabat, serta kemungkinan manipulasi atau pemotongan dana yang seharusnya diterima masyarakat.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, LBH LIRA meminta aparat melakukan penelusuran terhadap seluruh rangkaian transaksi.
Ada tiga hal yang dinilai perlu diperiksa, yaitu:
Pertama, memastikan apakah terdapat upaya dari pejabat atau pihak tertentu untuk menghindari mekanisme pencatatan dan pengawasan resmi.
Kedua, mencocokkan nilai dana yang dikeluarkan perusahaan berdasarkan hasil appraisal dengan nominal yang benar-benar diterima warga.
Ketiga, menelusuri aliran dana dari perusahaan hingga penerima akhir untuk memastikan tidak ada dana yang mengalir kepada pihak yang tidak berhak.
LBH LIRA bersama Pasukan Adat To Manurung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran santunan tersebut.
Mereka meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi dan permintaan keterangan dari perusahaan, pemerintah daerah, penerima santunan, serta pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat dan hukum negara dipermainkan oleh skema off-budget yang tidak transparan ini. Penegak hukum harus segera mengusut tuntas aliran dana ini demi menegakkan keadilan di tanah Luwu Timur,” tandas Ryan.
Persoalan tersebut muncul di tengah sengketa lahan di wilayah Laoli yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan PT IHIP.
Dalam konteks itu, transparansi mekanisme pemberian santunan dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum baru dalam penyelesaian sengketa lahan.


Tinggalkan Balasan