SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Sebuah kajian akademik yang disusun pegiat ilmu hukum, Muhammad Yamin menyebut konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tidak semata berkaitan dengan pengosongan lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL).
Dalam kajian berjudul Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, penulis berpendapat akar persoalan diduga berasal dari perubahan bentuk dan posisi peta lahan kompensasi sejak penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) pada 2006 hingga penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2007.
Muhammad Yamin mengatakan kajian tersebut disusun untuk menelusuri penyebab utama konflik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Konflik di Dusun Laoli, menurut kajian ini, bukan semata persoalan pengosongan lahan, melainkan berakar pada dugaan perubahan objek spasial lahan kompensasi yang perlu diuji secara independen,” kata Muhammad Yamin dalam kajiannya.
Kajian itu membandingkan tiga dokumen utama, yakni Nota Kesepakatan (MoU) tahun 2006 antara PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Tahun 2007, serta Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang diterbitkan pada 2024.
Menurut Yamin, hasil perbandingan terhadap dokumen tersebut menunjukkan dugaan adanya perubahan bentuk, orientasi, dan posisi spasial lahan kompensasi dibandingkan dengan peta yang menjadi lampiran MoU tahun 2006.
Dia berpendapat perubahan itu mengakibatkan sebagian lahan garapan dan permukiman masyarakat Dusun Laoli yang sebelumnya berada di luar area kesepakatan awal masuk ke dalam objek sertifikat yang diterbitkan pada 2007 dan kemudian menjadi dasar penerbitan HPL pada 2024.
“Selama perubahan peta dari MoU 2006 hingga sertifikat tahun 2007 belum dijelaskan secara transparan, akar konflik agraria di Laoli akan terus menyisakan pertanyaan,” ujar Yamin.
Dalam kajian tersebut, Yamin menilai dugaan perubahan objek lahan perlu diverifikasi melalui audit geospasial yang melibatkan lembaga independen agar dapat dipastikan apakah terdapat perbedaan antara peta awal dan dokumen pertanahan yang diterbitkan kemudian.
Dia juga menilai penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengacu pada keberadaan sertifikat hak atas tanah.
“Penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya berpegang pada legalitas sertifikat, tetapi juga harus menguji apakah objek tanah yang disertifikatkan benar-benar sesuai dengan kesepakatan awal,” kata Yamin.
Sebagai rekomendasi, kajian tersebut mengusulkan pemerintah menghentikan sementara proses pengosongan lahan hingga dilakukan audit geospasial secara menyeluruh.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) diusulkan melakukan pengukuran ulang serta membandingkan seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lahan kompensasi tersebut.
“Audit geospasial yang independen menjadi langkah penting untuk memastikan apakah terdapat pergeseran batas lahan sejak proses penyediaan lahan kompensasi PLTA Karebbe,” tandas Yamin.
Kajian itu juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap sertifikat hak atas tanah apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan administratif atau ketidaksesuaian objek dalam proses penerbitannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, maupun PT Vale Indonesia terkait argumentasi dan temuan yang disampaikan dalam kajian tersebut.


Tinggalkan Balasan