SimpulRakyat.co.id, Luwu Utara – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara mengkritik pendekatan yang dinilai represif dalam proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, mengatakan penggunaan pendekatan keamanan dalam penyelesaian sengketa lahan berpotensi memperbesar konflik dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Pembangunan adalah kebutuhan bangsa, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai pihak yang memperbesar konflik melalui pendekatan represif,” kata Elmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (1/8/2026).

Menurut Elmi, polemik di Dusun Laoli tidak dapat diselesaikan hanya melalui tindakan pengosongan di lapangan. Penyelesaian sengketa, kata dia, harus mempertimbangkan aspek hukum, hak-hak warga, serta proses hukum yang masih berlangsung.

HMI menyoroti pelaksanaan pengosongan lahan pada 30 Juli 2026 yang dilakukan untuk mendukung pembangunan kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Di sisi lain, warga mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun sehingga menolak pengosongan yang dilakukan pemerintah.

Selain itu, HMI juga menyoroti laporan mengenai keterlibatan aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, kepolisian, dan TNI dalam proses pengosongan lahan.

Menurut organisasi tersebut, apabila benar terdapat tindakan yang mengakibatkan pembongkaran rumah maupun aset warga sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum, maka kondisi itu perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

HMI juga menilai berbagai sorotan dari lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa konflik di Laoli tidak lagi semata menyangkut persoalan pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan penerapan prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.

Atas dasar itu, HMI Cabang Luwu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan pendekatan yang dinilai berpotensi memicu eskalasi konflik serta membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga independen, dan seluruh pihak terkait.

Mereka juga meminta aparat keamanan menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila hukum ditegakkan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak rakyat,” ujar Elmi.

Konflik agraria di Dusun Laoli menjadi perhatian publik setelah pengosongan lahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memicu penolakan dari sebagian warga.

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi kemahasiswaan turut menyampaikan sikap mereka dan mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui dialog serta mekanisme hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini ditulis, Simpul Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (*)