SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Surat internal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang diperoleh media ini memunculkan kekhawatiran baru di kalangan warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Dalam surat tersebut, pemerintah disebut mulai mempersiapkan pelaksanaan pengosongan lahan setelah proses penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili selesai.

Surat bernomor 100/Setda tertanggal 23 Juli 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, dan ditujukan kepada pimpinan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur mengundang pihak PT IHIP menghadiri rapat pada Senin (27/7/2026) di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur. Agenda rapat disebutkan untuk “penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.”

Dokumen itu menjadi perhatian karena mengaitkan selesainya proses konsinyasi dengan tahapan pengosongan lahan dalam rangka Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk penyediaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park.

Undangan Rapat Teknis Pemkab Lutim. (Dok: Ist)

Surat Internal Memunculkan Kekhawatiran Baru

Isi surat tersebut mengingatkan kembali pada sikap puluhan petani Dusun Laoli yang, sebulan sebelumnya, memilih tidak menghadiri sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili, Jumat (26/6/2026).

Saat itu, warga mengaku khawatir proses penitipan uang santunan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengosongan lahan yang selama ini mereka tempati.

Melalui tim kuasa hukum dari LBH Makassar, warga menyatakan keberatan terhadap proses konsinyasi karena menilai persoalan utama belum terletak pada pemberian santunan, melainkan pada kepastian status hukum tanah yang masih mereka sengketakan.

Beredarnya surat internal tersebut dinilai memperkuat kekhawatiran bahwa proses konsinyasi akan diikuti dengan langkah pengosongan lahan.

Konsinyasi dan Status Hak atas Tanah

Secara hukum, konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang santunan atau ganti kerugian melalui pengadilan apabila terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penetapan konsinyasi oleh pengadilan bukan merupakan putusan yang menyelesaikan sengketa mengenai kepemilikan atau status hak atas tanah.

Pengadilan Negeri dalam proses konsinyasi tidak memeriksa maupun memutus sah atau tidaknya hak atas tanah, termasuk keabsahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) maupun klaim masyarakat atas bidang tanah yang disengketakan.

Dengan demikian, konsinyasi pada dasarnya menyelesaikan aspek pembayaran santunan, tetapi tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan status tanah.

Sejumlah akademisi hukum agraria sebelumnya juga menilai bahwa penggunaan konsinyasi sebagai dasar menuju pengosongan lahan perlu dicermati secara hati-hati apabila masih terdapat sengketa hukum yang belum memperoleh kepastian.

Pemkab Rujuk Permen ATR/BPN

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur juga merujuk Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan pengosongan.

Ketentuan tersebut memang mengatur kewajiban pengosongan setelah pembayaran atau penitipan santunan dilakukan dalam mekanisme PDSK.

Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses administrasi pengadaan tanah yang mencakup tahapan penetapan lokasi, identifikasi subjek dan objek, pelaksanaan PDSK, hingga dasar penguasaan tanah.

Apabila masih terdapat keberatan hukum terhadap salah satu tahapan tersebut, ruang untuk menguji legalitas tindakan pengosongan melalui mekanisme hukum tetap terbuka.

Komnas HAM Pernah Minta Penundaan

Situasi semakin menjadi sorotan karena sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli.

Permintaan itu disampaikan agar proses penanganan pengaduan masyarakat dapat diselesaikan terlebih dahulu.

LBH Makassar yang mendampingi warga juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait informasi mengenai rencana pengosongan tersebut.

Di sisi lain, surat internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah menjadwalkan rapat untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan.

Security Perusahaan Turut Diundang

Surat tersebut juga memperlihatkan bahwa selain mengundang pimpinan PT IHIP, Pemkab Luwu Timur meminta perusahaan menghadirkan petugas keamanan (security) yang bertugas di kawasan industri.

Dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan pelibatan petugas keamanan perusahaan dalam rapat dimaksud.

Belum diketahui apakah kehadiran security perusahaan hanya untuk kepentingan koordinasi atau memiliki peran tertentu dalam rencana pelaksanaan pengosongan lahan.

Menunggu Penjelasan Pemerintah

Pemerintah memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan, termasuk proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.

Namun, ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan sengketa hak atas tanah dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, transparansi menjadi aspek penting agar setiap tahapan dapat dipahami publik.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai dasar hukum rencana pengosongan lahan, alasan mengaitkan selesainya proses konsinyasi dengan pelaksanaan pengosongan, serta maksud pelibatan PT Indonesia Huali Industry Park dalam rapat persiapan tersebut. (*)