SimpulRakyat.co.id, Makassar – Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Ketua Bidang Pemuda dan Advokasi DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan, Ardan Aidin, menilai putusan tersebut memunculkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami mempertanyakan apa yang menjadi pokok permohonan praperadilan tersebut. Apakah yang dipersoalkan adalah proses penetapan tersangka, prosedur penyidikan, ataukah substansi dugaan tindak pidana yang dinilai tidak dapat dibuktikan. Hal itu perlu dijelaskan kepada publik,” kata Ardan saat ditemui di Sekretariat DPD GRIB Jaya Sulsel, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ardan, sebelumnya Kejati Sulsel menyampaikan adanya dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dalam perkara tersebut.
“Jika memang sebelumnya terdapat indikasi kerugian negara sebagaimana yang disampaikan penyidik, maka publik tentu ingin mengetahui bagaimana perkembangan dan siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan pelanggaran hukum tersebut dapat dibuktikan,” ujarnya.
Karena itu, GRIB Jaya Sulsel mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan kajian kembali terhadap proses penanganan perkara apabila masih ditemukan fakta atau alat bukti baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejati Sulsel melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang telah berjalan. Jika memang terdapat dasar hukum yang cukup, kami mendorong agar dilakukan penelusuran kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ardan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun pihak Bahtiar Baharuddin terkait pernyataan tersebut.


Tinggalkan Balasan