SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pemuda dan Investigasi DPD GRIB Jaya Sulsel, Ardan Aidin. Menurut dia, perlu ada langkah hukum yang transparan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan sektor pendidikan di Sulawesi Selatan.

Ardan mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir muncul informasi mengenai sejumlah kepala sekolah tingkat SMA yang mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebut kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Ardan dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Menurut Ardan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung agenda pemerintah dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menegaskan, pihaknya siap berkoordinasi dengan pengurus pusat GRIB Jaya untuk mengawal proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, GRIB Jaya Sulsel berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi dan melaporkan temuan atau informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga kebenaran dapat terungkap secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan terkait pernyataan yang disampaikan GRIB Jaya Sulsel tersebut.