SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (29/6/2026).
Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Ardan Aidin itu diikuti puluhan massa yang membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.
Dalam aksi tersebut, massa juga membakar ban bekas, menutup sebagian ruas jalan, serta sempat mendorong pagar kantor Kejati Sulsel.
Meski demikian, Ardan Aidin mengimbau seluruh peserta aksi agar tidak bertindak anarkistis dan tetap mematuhi ketentuan hukum selama menyampaikan aspirasi.
“Saya tekankan kepada teman-teman agar tidak melakukan gerakan di luar hasil konsolidasi. Aksi ini murni dilakukan berdasarkan hak yang dijamin undang-undang. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan karena aktivitas ini sempat mengganggu lalu lintas,” kata Ardan saat berorasi.
Dalam orasinya, Ardan mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek perpustakaan digital di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Menurut dia, publik perlu mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, massa aksi juga meminta Kejati Sulsel memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
“Kami meminta Kejati Sulsel mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membeda-bedakan siapa pun,” ujar Ardan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Sutarmi, mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan GRIB Jaya Sulsel.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kejati Sulsel tidak dapat menemui massa aksi lantaran menghadiri agenda lain.
“Terkait tuntutan yang disampaikan teman-teman, kami mengucapkan terima kasih atas masukannya. Bapak Kajati tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain,” kata Sutarmi di hadapan massa.
Sutarmi menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp 60 miliar masih berproses. Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Makassar juga mengagendakan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Dia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Terkait dugaan keterlibatan mantan pimpinan DPRD Sulsel, tentu akan kami telusuri sesuai alat bukti dan mekanisme penyidikan yang berlaku. Saat ini penyidik masih berfokus pada proses hukum terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi proyek perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel dengan nilai anggaran sekitar Rp 18 miliar, Sutarmi mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut dia, penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Sulsel maupun kantor rekanan guna mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami telah menyita sejumlah dokumen pengadaan, dokumen anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tim penyidik masih memeriksa para saksi, termasuk sejumlah kepala sekolah, pejabat terkait, serta pihak penyedia,” tandas Sutarmi. (**)


1 Komentar
Bravo GRIB Jaya