SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mengosongkan lahan yang akan digunakan untuk pengembangan kawasan industri.
Warga menyatakan akan tetap mempertahankan lahan yang selama ini mereka kuasai dan garap meski pemerintah disebut telah memasuki tahapan persiapan pengosongan.
Berdasarkan video yang diterima redaksi, warga menggelar orasi secara bergantian di lokasi. Mereka menilai rencana pengosongan mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Luwu Timur.
“Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu,” ujar salah seorang warga saat berorasi.
Aksi berlangsung kondusif. Massa terlihat berkumpul di sejumlah titik sambil menyatakan komitmen untuk tetap bertahan apabila pengosongan lahan benar-benar dilaksanakan.
Aksi tersebut berlangsung sehari setelah Pemkab Luwu Timur menggelar rapat teknis terkait persiapan pengosongan lahan.
Sebelumnya, redaksi memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Surat itu berisi undangan kepada manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengosongan direncanakan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) serta setelah mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili dinyatakan selesai.
Surat itu juga memuat permintaan agar PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat koordinasi tersebut.
Rencana pengosongan lahan ini sejak awal mendapat penolakan dari warga Laoli. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan keberatan dan memilih tidak menghadiri persidangan.
Menurut warga, mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok sengketa mengenai status kepemilikan tanah dan dikhawatirkan akan dijadikan dasar pelaksanaan pengosongan lahan.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya meminta Pemkab Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Meski demikian, dokumen internal yang diperoleh redaksi menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.
Hingga Selasa sore, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan di lokasi. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut akan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) atau Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemkab Luwu Timur.
Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemkab Luwu Timur mengenai perkembangan tersebut, termasuk jadwal pelaksanaan pengosongan lahan serta langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan.


Tinggalkan Balasan