SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Organisasi itu juga mempertanyakan sumber dana konsinyasi senilai Rp 5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari proses pengadaan lahan.

Desakan tersebut disampaikan Bupati LIRA Luwu Timur Muhammad Alwan pada Selasa (28/7/2026), menyusul informasi yang beredar mengenai rencana pengosongan lahan pada 29-30 Juli 2026.

Alwan mengatakan, sebelum pemerintah melakukan pengosongan lahan, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai asal-usul anggaran dana konsinyasi yang digunakan dalam proses ganti rugi lahan.

“Kami juga mau bertanya itu uang konsinyasi senilai Rp 5 miliar itu uang siapa dan berasal dari mana. Kami sudah telusuri di DPRD Luwu Timur, ternyata teman-teman di DPRD mengaku tidak pernah menganggarkannya di APBD,” kata Alwan.

Menurut dia, apabila dana tersebut berasal dari anggaran pemerintah daerah, maka dasar penganggarannya harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika dana itu berasal dari pihak lain, pemerintah juga diminta memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain mempertanyakan dana konsinyasi, LIRA meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan hingga seluruh persoalan yang dipersoalkan warga memperoleh penyelesaian.

Alwan menilai keberadaan dana konsinyasi tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan karena sebagian warga masih menolak menerima ganti rugi dan memilih mempertahankan lahannya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menghormati surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta Bupati Luwu Timur menunda penggusuran dan pengosongan lahan warga di Dusun Laoli.

“Petani di Laoli harus mendapatkan keadilan sebelum tanaman dan rumah mereka dirubuhkan. Mereka bertahan menandakan masih ada persoalan yang belum tuntas diselesaikan pemerintah,” ujarnya.

LIRA menilai pendekatan dialog lebih tepat dibandingkan pengosongan secara paksa. Karena itu, pemerintah diminta kembali membuka komunikasi dengan warga yang masih bertahan di lokasi.

Di sisi lain, Alwan menegaskan organisasinya tidak menolak investasi yang masuk ke Luwu Timur. Namun, menurut dia, pembangunan kawasan industri tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat tanpa penyelesaian yang adil.

“Kami mendukung investasi di Luwu Timur, tetapi jangan sampai atas nama investasi hak dan penghidupan warga dihilangkan. Selesaikan persoalan ini dengan humanis, itu lebih baik daripada dilakukan dengan cara paksa,” tegasnya.

LIRA juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada warga Dusun Laoli apabila rencana pengosongan lahan tetap dilaksanakan.

Konflik lahan di Dusun Laoli berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk pengembangan kawasan industri. Informasi mengenai rencana pengosongan lahan pada akhir Juli 2026 memicu kekhawatiran sebagian warga yang hingga kini masih bertahan karena menilai proses ganti rugi belum diselesaikan secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi atas desakan penundaan pengosongan lahan maupun pertanyaan terkait sumber dana konsinyasi Rp 5 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Malili. (*)