SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana penggusuran dan pengosongan lahan warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Komnas HAM Nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park.
Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda atau menangguhkan penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Permintaan itu disampaikan setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari LBH Makassar selaku kuasa hukum 29 petani di Dusun Laoli. Dalam pengaduannya, warga menyatakan menghadapi ancaman penggusuran berdasarkan Surat Perintah Pengosongan Nomor 015.4/PDSK/KI-IHIP/VII/2026 yang diterbitkan Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan pada 2 Juli 2026.
Komnas HAM menyebut warga mengadukan bahwa proses penggusuran tidak memberikan ruang konsultasi yang memadai bagi masyarakat yang telah lama menguasai dan menempati lahan tersebut. Warga juga menilai proses tersebut belum memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa adanya paksaan.
“Berdasarkan kewenangan pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta Saudara untuk menunda atau menangguhkan penggusuran atas lahan dimaksud hingga adanya kesepakatan yang dapat diterima semua pihak terkait penyelesaian permasalahan,” demikian bunyi surat Komnas HAM.
Komnas HAM mengingatkan bahwa hak atas kesejahteraan, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Selain itu, Komnas HAM mengutip butir 329 dan 330 Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang mewajibkan negara menyediakan akses informasi yang transparan serta mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik agraria, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM juga mengingatkan bahwa penggusuran paksa terhadap petani yang telah lama bertempat tinggal dan menggantungkan penghidupan di kawasan Laoli berpotensi menyebabkan hilangnya tempat tinggal dan sumber mata pencaharian.
Kondisi itu, menurut Komnas HAM, berkaitan dengan perlindungan hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang HAM serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Komnas HAM menyatakan akan terus memantau penanganan pengaduan tersebut sesuai mandat yang diberikan undang-undang. Lembaga itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera menindaklanjuti surat tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sengketa di Dusun Laoli merupakan bagian dari proses penyediaan lahan untuk pembangunan Indonesia Huali Industry Park yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Sejumlah warga bersama kuasa hukumnya sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap proses pengadaan lahan karena menilai masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan sebelum dilakukan pengosongan kawasan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, maupun pihak Indonesia Huali Industry Park belum memberikan tanggapan resmi atas surat Komnas HAM tersebut.


Tinggalkan Balasan