SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Koalisi Solidaritas untuk Petani Laoli mengecam penggusuran lahan dan permukiman warga di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada hari yang sama, koalisi tersebut menyebut penggusuran dilakukan untuk kepentingan pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mereka menyatakan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pembongkaran rumah-rumah warga.
Koalisi itu juga mengklaim sejumlah petani mengalami kekerasan fisik saat berupaya mempertahankan rumah dan lahan yang mereka tempati. Selain warga, seorang pendamping hukum disebut turut menjadi korban tindakan kekerasan di lapangan.
“Peristiwa ini bukan sekadar penggusuran, tetapi bentuk penggunaan kekuatan negara untuk mengambil ruang hidup masyarakat demi kepentingan investasi,” demikian isi pernyataan tersebut.

Menurut Solidaritas untuk Petani Laoli, warga telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Selama hampir tiga dekade, mereka mengaku membuka kebun, membangun rumah, hingga mendirikan fasilitas ibadah di kawasan tersebut.
Namun, pada 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas sekitar 395 hektar lahan yang kini menjadi lokasi rencana pembangunan kawasan industri.
Koalisi menilai penerbitan HPL tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai lahan secara fisik.
Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan HPL yang disebut berasal dari hibah Hak Pakai PT INCO, yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk., terkait lahan kompensasi pembangunan Bendungan PLTA Karebbe.
Menurut mereka, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data spasial lahan kompensasi dengan wilayah HPL yang saat ini mencakup lahan garapan warga.
Dalam pernyataannya, koalisi menyebut Petani Laoli telah mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2026.
Mereka menyatakan Komnas HAM ketika itu meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.
Namun, menurut koalisi, rekomendasi tersebut tidak dijalankan sehingga penggusuran tetap berlangsung.
Koalisi Solidaritas untuk Petani Laoli juga menilai tindakan penggusuran bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.
Beberapa regulasi yang mereka rujuk antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, serta sejumlah instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Solidaritas untuk Petani Laoli menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, yakni:
- Menghentikan seluruh penggusuran dan menarik personel Satpol PP dari lokasi.
- Meminta Polri menarik personel kepolisian serta memproses anggota yang diduga melakukan kekerasan.
- Meminta TNI menghentikan keterlibatan aparat dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Harapan,
- Mendesak pemerintah pusat mengevaluasi status PSN PT IHIP.
- Meminta Komnas HAM memastikan penghormatan terhadap hak-hak warga terdampak, serta
- Meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap perempuan Petani Laoli yang disebut menghadapi intimidasi dan penggusuran.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh puluhan organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, organisasi mahasiswa, serikat pekerja, serta sejumlah individu dari berbagai daerah di Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), Polda Sulawesi Selatan, maupun pihak TNI terkait isi pernyataan sikap tersebut.


Tinggalkan Balasan