SimpulRakyat.co.id, OPINI – Beberapa hari terakhir, ruang publik dipenuhi pemberitaan yang menyita perhatian masyarakat. Tiga peristiwa dengan lokasi, aktor, dan konteks hukum yang berbeda justru menghadirkan satu benang merah: munculnya kegelisahan publik terhadap wajah penegakan hukum dan moralitas kehidupan berbangsa.

Peristiwa pertama, seorang ayah meninggal setelah diduga mencuri ayam dan menjadi korban amuk massa di Bali. Peristiwa kedua, seorang pria di Morowali meninggal dunia setelah diduga mencuri sepeda motor dan dikeroyok warga. Sementara itu, publik juga tertuju pada dugaan pelemparan kue oleh Ketua DPRD Bone kepada seorang staf yang kini sedang diproses aparat penegak hukum.

Sekilas ketiganya tampak tidak berkaitan. Namun dicermati lebih dalam, semuanya membawa pada satu pertanyaan yang sama: Apakah keadilan memang semakin melambat? Apakah hukum semakin sulit dipahami? Ataukah justru moralitas kita yang semakin menipis?

Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ia merupakan refleksi atas kondisi sosial yang sejak awal dibangun di atas Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Ketika Massa Mengambil Alih Fungsi Negara

Peristiwa di Bali dan Morowali menunjukkan praktik eigenrichting atau main hakim sendiri masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Padahal Indonesia menganut konsep rechtsstaat, bukan machtsstaat. Artinya, penentuan salah atau benarnya seseorang bukan di tangan massa, melainkan melalui mekanisme peradilan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang layak.

Dalam perspektif hukum pidana, tidak ada satu pun dugaan tindak pidana yang dapat melegitimasi hilangnya hak hidup seseorang melalui tindakan kolektif masyarakat. Ironisnya, kemarahan massa kerap bergerak lebih cepat dibanding hadirnya negara. Di sinilah letak persoalan yang patut dievaluasi: mengapa situasi kamtibmas tidak mampu segera dikendalikan sebelum memakan korban jiwa? Apakah karena keterbatasan personel, hambatan koordinasi, atau sistem respons cepat kita belum memadai? Pertanyaan ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan kritik konstruktif agar perlindungan hukum benar-benar hadir sebelum tragedi terjadi.

Ketika Hukum Dinilai Bergerak Setelah Viral

Fenomena lain adalah persepsi ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum. Sebagian masyarakat membandingkan penanganan terhadap warga biasa dengan penanganan figur publik atau pejabat. Persepsi ini, benar atau tidak, menunjukkan tantangan serius dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat bertanya: apakah hukum bergerak karena prosedur, atau justru karena tekanan opini publik? Jawabannya tidak dapat berupa slogan, melainkan pembuktian melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan konsisten terhadap setiap orang tanpa memandang status. Sebab, kesetaraan di hadapan hukum bukan sekadar norma konstitusional, melainkan ukuran kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Moralitas Penyelenggara Negara Juga Sedang Diuji

Peristiwa yang melibatkan Ketua DPRD Bone membawa dimensi berbeda. Perkara ini masih tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Namun yang patut diperhatikan bukan hanya aspek pidananya; jabatan publik melekat pada tanggung jawab moral. Kewenangan tanpa pengendalian diri berpotensi mengikis keteladanan yang seharusnya menjadi karakter penyelenggara negara.

Terlebih ketika berkembang informasi mengenai kerusakan CCTV di lokasi kejadian, masyarakat berharap proses pembuktian dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang memperlebar jurang ketidakpercayaan.

Membangun Kembali Kepercayaan terhadap Hukum

Pada akhirnya, ketiga peristiwa tidak cukup dipandang sebagai fenomena viral. Ia adalah alarm bahwa pekerjaan besar belum selesai. Pembenahan tidak cukup pada regulasi atau institusi penegak hukum semata. Yang jauh lebih penting adalah membangun budaya dan kesadaran hukum masyarakat agar hukum menjadi instrumen penyelesaian konflik, bukan sekadar simbol yang diingat ketika tragedi telah terjadi.

Keadilan tidak boleh datang terlambat. Sebab ketika keadilan terlambat hadir, sering kali prasangka telah lebih dahulu mengambil tempat. Sebagai advokat, saya meyakini bahwa:

“Hukum tidak pernah mendahului keadilan. Ia lahir melalui proses, dibangun dengan kehati-hatian, dan ditegakkan melalui pembuktian. Karena itu, hukum bukanlah alat pembenar kekuasaan, melainkan penjaga keadilan yang memastikan setiap hak memperoleh perlindungan dan setiap kesalahan dipertanggungjawabkan secara bermartabat.”

Oleh: Suwandi Arham, S.H., M.H.
(Advokat & Konsultan Hukum).

Makassar, Senin (27/07/2026).