SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil langkah menyikapi informasi mengenai rencana pengosongan lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Muh Pajrin Rahman, mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi langsung kepada Komnas HAM pada Senin (27/7/2026).

Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus mempertanyakan tindak lanjut atas surat Komnas HAM yang sebelumnya meminta penundaan pengosongan lahan warga.

Menurut Pajrin, informasi mengenai rencana pengosongan lahan diperoleh setelah salah seorang warga dihubungi melalui telepon oleh anggota Polres Luwu Timur yang menyampaikan adanya rencana pengosongan lahan dalam waktu dekat.

“Hari Senin kami akan mengonfirmasi hal tersebut ke Komnas HAM. Informasi rencana penggusuran itu kami dapat setelah ada pihak kepolisian Polres Luwu Timur menelepon salah satu warga dan menyampaikan adanya upaya pengosongan paksa lahan warga,” kata Pajrin, Minggu (26/7/2026).

Pajrin menilai keterlibatan Komnas HAM penting karena lembaga tersebut sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan maupun penggusuran lahan warga di Dusun Laoli.

“Besok Senin kami konfirmasi ke Komnas HAM. Kami ingin menyampaikan rencana penggusuran paksa itu dan mempertanyakan surat Komnas HAM yang meminta Bupati Luwu Timur menunda upaya pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli,” ujarnya.

Dia menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi bahwa Komnas HAM mencabut atau membatalkan surat rekomendasi tersebut. Karena itu, menurut dia, setiap rencana pengosongan lahan seharusnya tetap mempertimbangkan rekomendasi yang telah diterbitkan Komnas HAM.

Pajrin mengatakan masih terdapat 29 kepala keluarga yang bertahan di Dusun Laoli, termasuk warga penyandang disabilitas. Menurut dia, warga tetap berkomitmen mempertahankan lahan selama proses penyelesaian hak-hak mereka, termasuk pemberian ganti rugi, belum dilakukan secara benar dan adil.

“Petani tetap dalam pendiriannya. Mereka akan kukuh mempertahankan hak mereka selama ganti rugi belum dilakukan secara benar dan adil,” tegasnya.

Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung selama beberapa tahun. Warga menyatakan lahan yang mereka kelola masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dikaitkan dengan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian Komnas HAM setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Pada 9 Juli 2026, Komnas HAM menerbitkan surat kepada Bupati Luwu Timur yang meminta agar pengosongan maupun penggusuran lahan warga ditunda.

Surat itu ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, maupun Komnas HAM terkait informasi rencana pengosongan lahan sebagaimana disampaikan LBH Makassar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (*)