SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Kabar mengenai rencana penertiban lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada akhir Juli 2026 kembali memicu kecemasan di kalangan warga.

Meski belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, informasi yang beredar membuat sebagian masyarakat bersiap menghadapi kemungkinan pengosongan lahan.

Sejumlah warga menyatakan tidak akan meninggalkan lahan yang selama ini mereka kelola sebelum ada penyelesaian yang mereka nilai adil dan memiliki kepastian hukum.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin mempertahankan hak yang kami yakini. Selama belum ada penyelesaian yang adil, kami akan tetap bertahan di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan ke awak media, Sabtu (25/7/2026).

Warga lain berharap pemerintah lebih mengedepankan dialog daripada langkah-langkah penertiban yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami berharap pemerintah mendengar suara masyarakat. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan cara yang justru menimbulkan luka baru bagi warga,” katanya.

Menurut warga, situasi di Laoli belum sepenuhnya kondusif sejak rangkaian pengosongan lahan yang terjadi beberapa waktu lalu. Mereka menilai upaya penertiban tanpa didahului dialog berisiko memicu gesekan di lapangan.

“Kami akan tetap mempertahankan hak kami melalui cara-cara yang kami anggap sah. Harapan kami sederhana, pemerintah membuka ruang musyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan korban atau konflik yang lebih luas,” ujar warga lainnya.

Konflik lahan di Desa Harapan telah berlangsung selama beberapa bulan dan berkaitan dengan kawasan yang dipersiapkan untuk pengembangan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setelah masyarakat menyampaikan pengaduan.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai kabar rencana penertiban lahan pada akhir Juli 2026. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat. (*)