SimpulRakyat.co.id, Makassar – Hampir satu tahun berlalu sejak insiden kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) yang diduga mencemari lahan pertanian dan tambak warga di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Namun hingga kini, penanganan kompensasi oleh PT Vale Indonesia Tbk dinilai masih jauh dari tuntas, berjalan lambat, serta minim transparansi, Sabtu (04/07/2026).

Hal tersebut terungkap saat Tim Kuasa Hukum dari Kantor Patengngai and Partners Law Office menggelar diskusi santai bersama sejumlah awak media di salah satu warung kopi di Makassar.

Dalam pertemuan itu, tim hukum menegaskan bahwa sampai saat ini masih banyak warga yang belum memperoleh kepastian terkait hak atas ganti rugi lahan yang terdampak tumpahan minyak tersebut.

A. Vickry Juniawan, S.H., menyoroti sikap perusahaan yang belum secara terbuka merilis data lokasi terdampak maupun daftar warga yang telah menerima kompensasi. Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam akuntabilitas penanganan dampak lingkungan.

“Publik berhak mengetahui dasar penetapan lahan terdampak, mekanisme verifikasi, serta kriteria penyaluran kompensasi. Kami meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka secara transparan data lokasi, metode penilaian kerugian, serta dasar penetapan penerima ganti rugi,” ujar Vickry.

Ia menambahkan, keterbukaan ini sangat krusial untuk mencegah dugaan perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama mengalami kerugian.

Menurutnya, tuntutan ini bukan sekadar permintaan, melainkan hak konstitusional warga yang dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kasus dampak lingkungan, informasi mengenai penanganan dan kompensasi merupakan hal yang wajib disediakan.

“Penghalangan akses informasi berpotensi melanggar aturan. Masyarakat berhak tahu prosesnya agar tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan dalam pembagiannya,” tegasnya.

Tim hukum juga menunjukkan dokumentasi aliran air yang diduga mengandung residu minyak mengalir melalui sungai di sekitar lahan kliennya. Aliran itu dinilai menjadi jalur penyebaran pencemaran menuju areal pertanian warga.

Meski secara visual jejak minyak di permukaan air sudah mulai menghilang setelah kebocoran ditutup, tim hukum menegaskan persoalan belum selesai. Dampak ekologis dan ekonomi masih terasa nyata hingga kini.

“Secara kasat mata mungkin sudah tidak terlihat, tapi dampaknya tetap ada. Ada lahan yang belum bisa produktif kembali, bahkan kami terima laporan kematian ternak diduga akibat air yang tercemar,” ungkap Vickry.

Ia menekankan tanggung jawab perusahaan tidak berhenti hanya pada penghentian kebocoran. PT Vale diwajibkan memulihkan lingkungan secara menyeluruh serta mengganti seluruh kerugian warga secara layak.

Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan terbuka, tim hukum siap menempuh langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi.

Di sisi lain, warga terdampak mendesak perusahaan segera menuntaskan pembayaran ganti rugi. Mereka juga meminta Bupati Luwu Timur turun tangan memfasilitasi agar pemerintah daerah tidak bersikap pasif dan melindungi hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim hukum maupun tuntutan warga. (Restu)

Sumber: Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office.