SimpulRakyat.co.id, Makassar – Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) menuding terjadi tindakan represif terhadap warga saat proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026) kemarin.

Koalisi menyebut ratusan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI dikerahkan untuk melakukan penggusuran rumah serta lahan pertanian warga di kawasan yang akan dikembangkan menjadi area industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Koalisi mengklaim proses pengosongan lahan diwarnai tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga yang berupaya mempertahankan lahan garapan mereka.

Menurut koalisi, sejumlah warga mengalami tindakan fisik, mulai dari dipiting, diseret, hingga diinjak saat pembongkaran berlangsung. Selain warga, tim pendamping hukum yang berada di lokasi juga disebut menjadi korban tindakan represif.

“Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan peristiwa kemanusiaan yang akan meninggalkan trauma bagi warga,” kata perwakilan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, M Ismail dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026).

Koalisi mengklaim sedikitnya 17 rumah warga dibongkar dalam operasi tersebut. Selain itu, puluhan warga disebut mengalami luka-luka, sementara sekitar 30 orang terpaksa mengungsi di sebuah musala yang masih berdiri di lokasi.

Ismail menilai penggusuran tersebut menunjukkan penggunaan aparat negara untuk mengamankan proyek investasi.

“Peristiwa di Desa Harapan bukan sekadar penggusuran lahan, tetapi bentuk penggunaan instrumen negara untuk merampas ruang hidup rakyat demi kepentingan investasi,” ujarnya.

Koalisi juga menyatakan pendamping hukum yang memberikan advokasi kepada warga turut mengalami tindakan represif saat menjalankan tugas.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia serta prinsip Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023.

“Kekerasan terhadap pendamping hukum merupakan bentuk pembungkaman ekspresi hukum dan berpotensi menimbulkan efek ketakutan bagi pembela HAM,” kata Sukrianto.

Dalam kesempatan itu, koalisi juga memaparkan kronologi sengketa lahan. Mereka menyebut warga Dusun Laoli telah menggarap lahan tersebut sejak 1998. Selama hampir tiga dekade, warga membangun permukiman, kebun produktif, hingga sarana ibadah di atas lahan seluas sekitar 395 hektare.

Namun, pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas kawasan tersebut. Koalisi menilai penerbitan HPL dilakukan tanpa melibatkan warga yang telah menguasai lahan secara fisik selama puluhan tahun.

Koalisi juga mempertanyakan klaim pemerintah daerah yang menyebut HPL tersebut berasal dari hibah Hak Pakai PT Vale Indonesia Tbk. atas lahan kompensasi PLTA Karebbe. Berdasarkan penelusuran data spasial yang mereka lakukan, lokasi yang diklaim pemerintah dinilai tidak sesuai dengan area yang kini menjadi objek sengketa.

Selain itu, koalisi mengungkapkan bahwa pada Februari 2026 warga telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut mereka, Komnas HAM telah merekomendasikan agar pemerintah daerah menunda seluruh proses penggusuran hingga tercapai penyelesaian yang disepakati para pihak. Namun, rekomendasi tersebut disebut tidak dijalankan.

Atas dasar itu, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh bentuk penggusuran, menarik Satpol PP dari lokasi, serta meminta Polri dan TNI menarik personelnya dari kawasan konflik. Mereka juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi status PSN PT IHIP serta mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung ke lokasi.

Hingga berita ini ditulis, Simpul Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), dan Polda Sulawesi Selatan, mengenai tuduhan yang disampaikan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN. (**)