SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026).

Ketua DPW PGR Sulsel Asri Tadda mengatakan, penerbitan SKT tersebut menjadi penanda awal legalitas organisasi partai di tingkat provinsi.

“Alhamdulillah, hari ini PGR Sulsel telah mendapatkan SKT dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang baik dari seluruh pengurus,” kata Asri kepada wartawan.

Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil konsolidasi seluruh pengurus partai, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan kecamatan.

Asri juga mengapresiasi jajaran pengurus DPD dan DPC yang dinilai berperan penting dalam pemenuhan syarat administrasi partai.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perolehan SKT bukan tahap akhir dalam proses legalitas partai politik.

“Masih ada tahapan berikutnya hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI dan selanjutnya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen SKT yang diterbitkan, kepengurusan PGR Sulsel dinyatakan telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki struktur organisasi dan sekretariat yang sah sesuai keputusan DPP serta dukungan surat domisili dari pemerintah setempat.

Selain itu, partai tersebut juga disebut telah membentuk kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota serta minimal 50 persen kecamatan di wilayah Sulawesi Selatan.

“Saat ini, secara faktual kepengurusan Partai Gerakan Rakyat sudah ada di 18 kabupaten/kota dan 118 kecamatan se-Sulawesi Selatan,” kata Asri.

Dalam penyerahan SKT tersebut, Asri didampingi sejumlah pengurus DPW PGR Sulsel, di antaranya Wakil Ketua Muhammad Azhar, Sekretaris Muh Zainur, Wakil Sekretaris Samila dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy.

Selanjutnya, DPW PGR Sulsel akan menyerahkan dokumen administrasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk digabungkan dengan berkas dari 37 DPW lainnya di seluruh Indonesia.

Dokumen tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai syarat pengesahan badan hukum partai politik.

Dengan tahapan tersebut, PGR disebut semakin mendekati proses verifikasi nasional sebagai bagian dari persiapan mengikuti Pemilu 2029.

“Semoga setiap langkah yang ditempuh mendapat ridho dan membawa manfaat bagi perbaikan masa depan bangsa,” tutup Asri.