SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (30/4/2026).
Pengajuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, bersama jajaran pengurus wilayah. Turut hadir Sekretaris Muhammad Zynur, Wakil Sekretaris Samila Ahmad Rejo dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief.
Rombongan membawa satu kontainer berisi dokumen administratif yang mencakup struktur kepengurusan dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di kecamatan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di kabupaten/kota, hingga tingkat DPW provinsi.
Berkas diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli.
Asri mengatakan, penyerahan dokumen ini menjadi tahapan penting dalam proses memperoleh legalitas partai secara nasional.
“Setelah melalui proses panjang, hari ini kami resmi menyerahkan berkas administrasi sebagai syarat mendapatkan SKT sekaligus bagian dari tahapan pendaftaran badan hukum partai politik di tingkat pusat,” ujar Asri usai penyerahan.
Dia menjelaskan, dokumen yang diserahkan meliputi surat keputusan kepengurusan di seluruh tingkatan, dokumen pernyataan, fotokopi KTP pengurus, serta surat keterangan domisili kantor sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.
Selain itu, pihaknya juga melampirkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di masing-masing kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
Menurut Asri, secara administratif PGR Sulsel telah memenuhi ketentuan minimal pembentukan partai politik, yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
“Di Sulsel, kami menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum,” katanya.
Sementara itu, Andi Basmal menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan.
“Sudah menjadi tugas kami untuk menerima dan memverifikasi berkas partai politik yang akan mendaftarkan badan hukum. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda penerbitan SKT,” ujar dia.
Proses verifikasi ini menjadi tahapan krusial sebelum Partai Gerakan Rakyat, yang dideklarasikan pada 18 Januari 2026, dapat melanjutkan pendaftaran badan hukum ke Kementerian Hukum RI di tingkat pusat sebagai partai politik resmi. (**)


Tinggalkan Balasan