Simpulrakyat.co.id, Makassar – Harlina, Korban Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan di kab. Gowa mendesak pihak kepolisian Polres Gowa segera menahan tersangka,
Pasalnya, sejak dilayangkannya laporan polisi pada 2021 silam (lima tahun), kasus dugaan tipu-gelap yang merugikan korban ratusan juta tersebut, baru mulai kelihatan progresnya di tahun 2026 dengan ditetapkannya status terlapor (AR) sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukum korban, Andi Ifal Anwar SH, MH mengatakan bahwa ditetapkannya terlapor sebagai tersangka merupakan langkah nyata kinerja pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

“Sekaitan dengan laporan polisi di polres Gowa, Alhamdulillah klien kami telah mendapatkan kepastian hukum karena terlapor (AR) telah ditetapkan sebagai tersangka. oleh karenanya kami selaku kuasa hukum mewakili korban atas tindakan penipuan dan penggelapan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak Kapolres Gowa serta seluruh jajaran kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus ini.” terang Ifal kepada Wartawan di Makassar, Senin (11/5/2026).
Kuasa Hukum korban juga menyampaikan agar pihak polisi segera melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Karena Laporan klien kami sejak 2021 baru tahun ini (2026) bisa mendapatkan kepastian hukum, olehnya kami menyampaikan kepada penyidik Kanit maupun kasatreskrim melakukan panggilan dan penahanan terhadap tersangka.” tekannya.
Menurut Ifal, Hal ini disampaikan karena selain nilai kerugian materi korban sangat besar yakni Rp. 830 juta dan kerugian immateriil selama 5 tahun ini begitu menguras energi pihak korban. Selain itu penahanan tersangka juga sebagai bentuk langkah antisipasi agar tersangka tidak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan bersama.
Sementara, Korban Harlina menerangkan bahwa peristiwa ini bermula saat tersangka AR menawarkan bisnis alat kesehatan pada awal 2020 (masa pandemi covid) berupa masker.
tersangka (AR) mengiming imingi keuntungan yang menggiurkan, namun setelah menerima total uang sebesar 830 juta yang diberikan secara bertahap, pelaku mulai menghindar dengan berbagai alasan sehingga modal bahkan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.
“Tersangka pernah menggunakan ATM saya dan mentransfer uang ke beberapa rekening dengan alasan untuk membayar pihak ketiga, tetapi ternyata digunakan untuk membayar utang pribadinya,” ungkap Harlina.
“Saya mulai curiga sehingga pada 2021 saya melaporkan ke polres Gowa untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.” tambahnya.
Tapi sampai 2025 pun belum ada panggilan sehingga Herlina kembali ke polres gowa meminta untuk di BAP dan gelar perkara. Setelah itu meminta agar proses hukum ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Ilho)


Tinggalkan Balasan