SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ansar Alwi, pelapor dugaan kasus penggelapan senilai 12 miliar rupiah ke Polda Sulsel, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/305/IV/2024/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 19 April 2024, mengaku tidak puas kinerja polisi atas lambannya penanganan perkara tersebut.

Pasalnya, terlapor seorang perempuan inisial AR, juga merupakan mantan istri Ansar, sudah mengakui kesalahannya, namun penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh mantan istri bernama AR, saya mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar,” ungkap Ansar ke wartawan Simpul Rakyat di Makassar, Senin (7/10/2024) kemarin.

Modusnya, lanjut Ansar, AR membuat ATM banking di kantor cabang pembantu Bank Danamon Kabupaten Wajo tanpa sepengetahuannya.

“Tanpa saya ketahui (AR mengambil uang-red), uang sebanyak Rp12 miliar tersebut adalah hasil usaha jual beli mobil, diambil secara bertahap, nanti saya ketahui saat terjadi perceraian pada tanggal 22 Mei 2023,” tambah dia.

Ansar menceritakan bahwa sebelum melapor, pengacaranya mengatur pertemuan dengan penyidik Polda Sulsel, AKP Bambang Harsono, di sebuah kafe di Makassar.

“Sebelum melapor, pengacaraku menyuruh saya ketemu dengan pak Bambang, penyidik Polda Sulsel di salah satu cafe kota Makassar, sesudah pertemuan, selanjutnya saya pergi ke Polda Sulsel untuk membuat laporan kasus penggelapan yang terlapor seorang perempuan inisial AR,” ujarnya.

“Sebelum saya pulang ke Kabupaten Wajo, saya ketemu lagi dengan pak Bambang memberikan surat laporan Polisi, sekalian memberikan amplop yang berisi uang sepuluh juta rupiah kepada pak Bambang,” ucap Ansar.

Lanjut dikatakan, beberapa hari kemudian, Bambang mempertemukan dia dengan pihak terlapor AR untuk dikomfrontir.

“Di depan pak Bambang, AR telah mengakui kesalahannya bahwa ia telah membuat ATM Banking Danamon dan dana miliaran itu ia juga yang ambil,” ucapnya.

“Namun saya sesalkan, penyidik belum menetapkan AR sebagai tersangka, padahal AR sudah mengakui perbuatannya dan bukti-bukti sudah banyak yang saya ajukan. Malah pak Bambang mengajukan lagi seorang tim audit dengan biaya empat puluh juta rupiah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ansar merasa tidak mendapat keadilan, selaku pelapor kasus penggelapan ini.

“Makanya saya melakukan pengaduan ke Kabag Wassidik Polda Sulsel,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Simpul Rakyat pada Senin (7/10/2024), AKP Bambang Harsono yang menangani kasus ini enggan memberikan keterangan lebih lanjut, meski dia mengakui menangani kasus ini.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan. Silahkan wartawan menghubungi pimpinan saya,” kata AKP Bambang Harsono. (Nasution)