SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya angkat bicara terkait polemik sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe di Kabupaten Luwu Timur yang kini dikelola PT IHIP.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat menerima aspirasi mahasiswa di depan Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (7/5/2026) lalu.
Soetarmi mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan mahasiswa atas dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya masyarakat Luwu Timur,” ujar Soetarmi.
Menurut dia, Kejati Sulsel telah melakukan penelaahan terhadap persoalan tersebut dan menemukan sejumlah poin yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan yakni perlunya evaluasi ulang terhadap nilai sewa lahan kompensasi dengan melibatkan tim appraisal independen.
“Terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan tim appraisal independen,” kata dia.
Polemik sewa lahan PT IHIP sebelumnya dipersoalkan karena dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut dugaan kerugian daerah serta status lahan yang disebut belum sepenuhnya clean and clear.
Selain itu, Kejati Sulsel juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat terdampak agar pembayaran okupasi dapat dilakukan secara tepat.
“Kami meminta pemerintah daerah mendata ulang masyarakat terdampak agar pembayaran terhadap okupasi lahan dapat dilakukan sesuai penguasaan masyarakat,” ujarnya.
Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut.
“Kejaksaan Tinggi sudah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau perkembangan rekomendasi yang sudah dikeluarkan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sulsel.
Dalam aksinya, mereka menyoroti berbagai persoalan tata kelola di Luwu Timur, mulai dari konflik agraria, dugaan maladministrasi, hingga polemik investasi yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan