SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kuasa Hukum Aiptu IP, Herman, S.H., dari Kantor Hukum Herman & Associates Advokat dan Legal Consultant memberikan klarifikasi terkait pemberitaan rekaman suara ancaman yang viral di media online pada Februari 2026 lalu, Makassar (09/04/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/4/2026) lalu, Herman membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut memang benar milik kliennya. Namun, ia memaparkan kronologi yang memicu kemarahan kliennya hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas tersebut.
Menurut Herman, peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2025 saat pihak HH menghubungi kliennya untuk meminjam sebuah surat pernyataan. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan transaksi penjualan lahan di Polrestabes Makassar.
“Klien saya mengarahkan HH mengambil dokumen di rumahnya. Kebetulan istri klien saya ada di rumah, lalu menyerahkan dokumen tersebut dan meminta dokumentasi foto sebagai bukti penyerahan. HH pun berjanji hanya memakai dokumen itu 1-2 hari saja lalu dikembalikan,” ungkap Herman.
Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, dokumen tersebut tidak kunjung dikembalikan. Berulang kali kliennya menghubungi HH namun tidak mendapat respons, hingga akhirnya emosi meledak dan melontarkan kata-kata kasar tersebut.
Herman menegaskan, meskipun kliennya berprofesi sebagai anggota Polri, dalam kejadian ini sama sekali tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang atau keterkaitan dengan institusi.
“Dalam pemberitaan disebutkan profesi klien saya selaku oknum anggota Polri. Padahal, dalam rekaman itu klien saya tidak pernah menyangkutpautkan profesinya. Ini murni masalah pribadi yang berawal dari tahun 2011,” tegasnya.
Herman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan balik HH ke Polrestabes Makassar dengan Nomor: STPL/449/11/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 25 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya HH juga telah melapor melalui Website Pengaduan Online Propam Polri Nomor: 260210000065 tanggal 10 Februari 2026. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Sub Wabprof Polda Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3) Nomor: B/Pam-/III/2026/Bidpropam, tanggal 31 Maret 2026.


Tinggalkan Balasan