SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Sejumlah petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi mengadukan dugaan ancaman penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM).
Pengaduan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Makassar pada 12 Februari 2026 dengan status darurat.
Kuasa hukum petani, Muhammad Ansar, Hasbi Assidiq, dan Muh Pajrin Rahman menyebut laporan ini berkaitan dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini diklaim sebagai aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
“Klien kami sudah membuka dan mengelola lahan itu sejak 1998. Mereka hidup dari sana. Tiba-tiba lahan tersebut dinyatakan sebagai aset daerah tanpa pernah ada pelibatan atau dialog dengan warga,” kata Muhammad Ansar dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026)
Ansar menjelaskan, awalnya lahan tersebut direkomendasikan untuk pengembangan oleh PT Nusdeco Jaya Abadi ketika wilayah itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu sebelum pemekaran Luwu Utara dan Luwu Timur.
Seiring waktu, para petani menanam berbagai komoditas dan secara bertahap menguasai lahan rata-rata dua hektare per keluarga. Saat ini, sekitar 177 kepala keluarga menggantungkan hidup pada lahan tersebut.
Namun pada 2006, akses petani mulai dibatasi seiring pembangunan PLTA Karebbe oleh PT Vale Indonesia Tbk, yang sebelumnya bernama PT INCO.
“Lahan yang selama ini digarap petani disebut menjadi lahan kompensasi proyek. Perusahaan kemudian menanam pohon jabon di atasnya,” ujar Ansar.

Konflik kembali memanas pada 2017 ketika sembilan petani diproses hukum dan divonis lima bulan penjara karena dinilai merusak tanaman jabon milik perusahaan.
“Setelah menjalani hukuman, mereka kembali mengelola lahan tersebut. Sebagian juga memiliki Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Harapan sebagai bukti penguasaan fisik,” katanya.
Persoalan kembali mencuat pada 2024 saat Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan atas lahan 394,5 hektare tersebut. Pemerintah daerah menyatakan lahan itu akan digunakan untuk pengembangan kawasan industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park.
Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL tersebut.
“Kami baru mengetahui status itu setelah muncul rencana investasi. Tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah sebelumnya,” kata Ansar.
Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam disebut mendatangi rumah dan pondok kebun petani serta meminta agar lahan dan bangunan dikosongkan dalam waktu tiga hari.
“Jika benar ada permintaan pengosongan dalam tiga hari tanpa putusan pengadilan, itu tindakan sepihak. Dalam negara hukum, penggusuran tidak bisa dilakukan tanpa proses peradilan,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, pemerintah juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut.
LBH Makassar menilai rencana pengosongan paksa tanpa proses peradilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan konstitusi, termasuk hak atas pekerjaan, kepastian hukum, dan perlindungan harta benda.
“Penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, baik dalam konstitusi maupun standar internasional,” kata Ansar.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan penerbitan hak atas tanah pada 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024. Mereka menilai proses tersebut mengabaikan fakta penguasaan fisik warga yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Melalui pengaduan itu, LBH Makassar meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan, menelusuri proses penerbitan HPL oleh ATR/BPN, serta merekomendasikan penghentian tindakan yang berpotensi merugikan petani.
“Kami berharap Komnas HAM memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan agar penyelesaian dilakukan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah daftar konflik agraria di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Luwu Raya, yang melibatkan klaim penguasaan lahan antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi. (*)


Tinggalkan Balasan