SimpulRakyat.co.id, OPINI – Keterbukaan informasi adalah buah paling berharga dari demokrasi. Dalam dua dekade terakhir, masyarakat Indonesia menikmati kemudahan mengakses berita dari berbagai kanal media arus utama, portal daring, hingga media sosial.

Informasi mengalir cepat, murah, dan melintasi batas geografis. Publik semakin terhubung, tetapi sekaligus semakin rentan.

Di balik kemudahan itu, muncul persoalan yang kian meresahkan, yaitu orang-orang yang mengaku wartawan tetapi tidak menjalankan praktik jurnalistik secara profesional.

Di banyak daerah, masyarakat menyebut mereka “wartawan bodrex” atau wartawan abal-abal. Istilah itu memang kasar, tetapi lahir dari kegelisahan publik terhadap praktik pemerasan, intimidasi, dan pencarian keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pers.

Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ia merusak kepercayaan publik sekaligus mencoreng profesi jurnalis yang seharusnya menjadi penjaga akal sehat masyarakat. Ketika satu kartu pers dipakai untuk memeras, ribuan wartawan jujur ikut kehilangan kepercayaan.

Cerita itu saya dengar sendiri dari seorang manajer SPBU di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada akhir Desember 2025 lalu. Seorang pria datang mengaku wartawan, menanyai distribusi BBM, mencatat, memotret, lalu pergi seperti tak ada yang aneh.

Sepekan kemudian, ia kembali. Nada suaranya berubah. Ia menyebut ada temuan pelanggaran dan menawarkan jalan keluar berupa sejumlah uang agar berita tidak dimuat.

Permintaan itu tidak kecil, nilainya puluhan juta rupiah. Manajer SPBU itu mengaku terpaksa memenuhi karena takut reputasi usaha hancur.

Namun tekanan berlanjut. Ketika uang tak lagi tersedia, muncul berita daring yang menuduh penggelapan BBM bersubsidi. Tuduhan itu dibantah. Penjelasan teknis diberikan. Tetapi kerusakan sudah terjadi. Nama baik usaha tercoreng sebelum fakta diuji.

Kasus semacam ini tentu harus dibuktikan di pengadilan. Namun sebagai gejala sosial, kisah serupa bukan hal baru. Di banyak kabupaten dan kota, orang datang membawa kartu pers yang tak jelas asal-usulnya, menanyakan hal sensitif, lalu berujung pada permintaan uang agar berita tidak dimuat.

Ada yang muncul saat proyek pembangunan dimulai, ada yang datang ketika sengketa lahan memanas, ada yang menunggu laporan keuangan bocor. Polanya sama, yaitu intimidasi lalu negosiasi.

Data Dewan Pers menunjukkan tren yang patut diwaspadai. Sepanjang 2024, lembaga itu menerima sekitar 678 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media dengan tingkat penyelesaian lebih dari 93 persen. Lebih dari 90 persen pengaduan terkait media siber.

Hingga pertengahan 2025 lalu, jumlah laporan sudah mencapai sekitar 780 kasus, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Tentu, angka-angka ini mencerminkan dua hal sekaligus, yaitu meningkatnya kesadaran publik untuk melapor, dan maraknya praktik jurnalistik yang menyimpang di ruang digital.

Fenomena ini tumbuh dari persoalan yang saling bertaut. Literasi media masyarakat masih terbatas, banyak orang belum memahami cara memverifikasi identitas wartawan atau legalitas media.

Kemudahan teknologi memungkinkan portal berita didirikan tanpa redaksi jelas, kartu pers dicetak sendiri, lalu dipakai menekan narasumber.

Situasi diperparah oleh kultur birokrasi dan pelaku usaha yang memilih membayar agar masalah reda, bukan melapor atau mengklarifikasi terbuka. Di atas semua itu, penegakan hukum terhadap pemerasan berkedok jurnalistik belum konsisten, sehingga pelaku merasa risikonya kecil dibanding keuntungan.

Akibatnya, batas antara wartawan profesional dan penyalahguna profesi menjadi kabur. Setiap reporter datang dengan catatan, narasumber melihat ancaman. Setiap investigasi sah dicurigai sebagai upaya pemerasan. Yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi kepercayaan publik terhadap jurnalisme.

Padahal standar profesi di Indonesia sudah jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bekerja independen, berimbang, serta tidak menerima imbalan dari narasumber.

Wartawan profesional bekerja di bawah redaksi yang memiliki alamat kantor, penanggung jawab, dan rekam jejak pemberitaan. Mereka dapat menunjukkan karya yang dipublikasikan dan identitas yang bisa diverifikasi.

Sebaliknya, oknum abal-abal muncul saat ada isu sensitif, meminta uang atau fasilitas, tidak memiliki rekam jejak pemberitaan, bahkan menggunakan ancaman untuk keuntungan pribadi. Perilaku semacam itu bukan jurnalisme, melainkan pemerasan.

Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh wartawan saja. Publik perlu literasi media: memeriksa legalitas media, meminta surat tugas peliputan, menolak permintaan uang, serta melaporkan intimidasi kepada aparat.

Instansi pemerintah dan perusahaan harus berani menolak tekanan. Organisasi pers perlu memperketat verifikasi wartawan. Media harus memperbaiki standar rekrutmen dan pelatihan. Negara wajib menindak tegas pemerasan berkedok pers, karena itu bukan kebebasan pers, melainkan kejahatan.

Namun di atas semua itu, ada hal yang lebih mendasar, yaitu kepercayaan. Jurnalisme hidup dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, berita hanya menjadi suara kosong. Pers yang kuat lahir dari disiplin etik, bukan dari sensasi atau kedekatan dengan kekuasaan.

Wartawan yang jujur kerap bekerja tanpa sorotan, menyusuri desa terpencil hingga hiruk-pikuk kota, menulis tentang petani yang gagal panen, nelayan yang kehilangan laut, dan warga kecil yang menuntut keadilan. Mereka datang membawa catatan, bukan ancaman.

Demokrasi tidak bisa bertahan tanpa pers yang dipercaya. Dan pers hanya bisa dipercaya jika wartawan menjaga satu hal yang tak boleh ditawar: kejujuran.

Jika kartu pers dipakai untuk memeras, yang runtuh bukan hanya reputasi wartawan, melainkan kepercayaan publik pada kebenaran itu sendiri. Dan ketika kebenaran kehilangan kepercayaan, demokrasi tinggal nama tanpa suara.

Penulis: Ahmad (Wartawan Muda Dewan Pers/Sekretaris PWI Pangkep)