SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan (KRMK) menggelar aksi damai di Makassar, Senin (20/10/2025).
Mereka menyoroti dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap dua perempuan di Sulawesi Selatan.
Koalisi menilai penanganan hukum terhadap Fatmawati dan FTN menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum, baik di lingkungan kepolisian maupun kejaksaan.
Dalam pernyataannya, KRMK menilai kedua kasus itu mencerminkan lemahnya integritas dan akuntabilitas aparat di lapangan. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami meminta agar pimpinan Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meninjau ulang proses hukum terhadap kedua perempuan ini. Kami menduga telah terjadi kriminalisasi,” ujar Delandi, Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan, di sela aksi di Makassar.
Kasus pertama yang disorot adalah perkara yang menjerat Fatmawati, yang dilaporkan oleh Hj Subaedah ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/535/VI/2025/SPKT Polda Sulsel tertanggal 11 Juni 2025.
Menurut KRMK, kasus itu bermula dari perjanjian utang-piutang sebesar Rp150 juta dengan tambahan bunga Rp50 juta. Kedua pihak telah menandatangani akta pengakuan utang di hadapan notaris. Namun, meski bersifat perdata, perkara itu justru diproses sebagai tindak pidana oleh penyidik dan jaksa.
Koalisi menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan Pasal 1754 KUHPerdata dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban perdata.
“Kasus perdata tidak boleh dipaksakan menjadi pidana. Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum dan keadilan,” ujar Delandi.
Selain kasus Fatmawati, KRMK juga menyoroti penanganan hukum terhadap FTN, perempuan asal Makassar yang kini ditahan di Rumah Tahanan Jeneponto. FTN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh penyidik Polres Jeneponto.
Menurut Koalisi, penetapan tersangka terhadap FTN dilakukan tanpa penjelasan yang memadai dan dinilai tidak proporsional. Pria yang terlibat dalam konteks peristiwa yang sama disebut tidak diproses secara hukum, sehingga dinilai mengandung unsur diskriminasi gender.
FTN sebelumnya juga telah melaporkan seorang anggota Polres Jeneponto, Briptu JYC, atas dugaan penyebaran foto pribadi dan kekerasan seksual.
“Kami melihat adanya perlakuan hukum yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan. Ini menunjukkan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat,” kata Delandi.
Dalam pernyataan sikapnya, KRMK menyampaikan lima poin tuntutan, antara lain menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Fatmawati dan FTN, serta mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Koalisi juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap bukti, prosedur, dan aparat yang menangani kedua perkara tersebut. Mereka mendorong lembaga pengawas eksternal, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan, untuk turun langsung melakukan pemantauan dan audit independen.
Selain itu, KRMK menuntut agar Kapolda Sulsel dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel mencopot serta memeriksa pejabat terkait, termasuk Kasubdit Tahbang Polda Sulsel, Kapolres Jeneponto, dan jaksa Rahmawati yang menangani perkara Fatmawati.
KRMK menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang kerap menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam melindungi hak-hak warga negara.
“Tegaknya hukum bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal hati nurani. Aparat yang menyalahgunakan wewenang harus dievaluasi agar kepercayaan publik dapat pulih,” ujar Delandi menegaskan. (Restu)


Tinggalkan Balasan