SimpulRakyat.co.id, Maros – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil mengungkap pelaku pembakaran Masjid Syuhada 45 di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Pelaku berinisial R (47) ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Maros saat berada di Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar, Senin (30/9/2025).

Kapolres Maros, Douglas Mahendrajaya, mengatakan R ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pembakaran lemari berisi perlengkapan ibadah di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, pada Senin (16/9) dini hari.

”Kami mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan disertai pembakaran lemari berisi perlengkapan ibadah di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, yang terjadi pada Senin (16/9) sekitar pukul 03.00 Wita,” terang Douglas dalam jumpa pers di Mapolres Maros, Rabu (1/10/2025).

“Pelaku kami tangkap di Masjid Al Markaz Al Islami Senin (30/9) kemarin,” tambah dia.

Douglas menegaskan, pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, terlebih perusakan tempat ibadah. Dari hasil pemeriksaan, R diketahui merupakan seorang pedagang asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

”Pelaku seorang pedagang asal Kabupaten Polman. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Douglas.

Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap, R tidak hanya melakukan pembakaran di Maros. Ia ternyata juga melakukan aksi serupa di Masjid Mujahidin, Sudiang, Kota Makassar, serta Masjid Syuhada 45 di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan insiden serupa di wilayah lain.