SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam mengakses berbagai bentuk bantuan kepolisian secara cepat, transparan, dan tanpa pungutan biaya.

Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli mengatakan, SPKT menjadi garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat, baik dalam hal pelaporan kejadian maupun pengurusan dokumen kepolisian.

Menurut dia, seluruh layanan SPKT diberikan secara gratis sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang benar-benar cepat, mudah, dan tanpa biaya. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun di SPKT,” ujar Husni Ramli di Mapolres Pangkep, Jumat (31/10/2025).

SPKT Polres Pangkep menyediakan sejumlah layanan utama, antara lain penerbitan laporan polisi dan surat keterangan kehilangan. Warga dapat melaporkan tindak pidana, kehilangan barang, atau dokumen penting tanpa harus melalui proses yang berbelit.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau meminta bantuan kepolisian melalui Call Centre 110, yang aktif selama 24 jam. Layanan ini memungkinkan warga segera mendapatkan respon cepat jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Husni Ramli menambahkan, kenyamanan warga juga menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, SPKT Polres Pangkep dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman serta petugas yang profesional dan siap melayani dengan sikap humanis.

“Kami berupaya terus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang ramah dan terbuka. Pelayanan prima bukan hanya slogan, tapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.