SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur menilai proses penyewaan lahan kompensasi DAM Karebbe antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) tidak sesuai prosedur hukum.
Dewan menilai, kerja sama tersebut seharusnya mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRD karena berdampak strategis dan bersifat jangka panjang.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam proses penyewaan lahan yang sebelumnya merupakan aset kompensasi dari PT Vale itu.
Dia mengungkapkan, DPRD baru mengetahui keberadaan kerja sama tersebut setelah muncul sorotan publik terkait nilai sewa yang dianggap terlalu murah.
“DPRD secara kelembagaan tidak tahu-menahu soal sewa lahan ini. Baru jadi perhatian setelah masyarakat mempertanyakan status aset dan nilai sewanya. Karena itu, kami gelar RDP agar publik tahu duduk persoalannya,” ujar Ober dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Lutim, Kamis (30/10/2025) kemarin.
Ober menekankan, DPRD mendukung investasi yang masuk ke daerah, namun pelaksanaannya tetap harus berpijak pada prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami tidak menolak investor. Tapi setiap kebijakan yang melibatkan aset daerah harus berlandaskan aturan yang jelas,” tegasnya.
Rapat yang berlangsung alot itu memperlihatkan perbedaan tafsir hukum antara pihak eksekutif dan legislatif.
Kepala Bagian Pemerintahan Lutim, Reza, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kami mengacu pada Permendagri 19/2016. Bahkan sejak awal sudah kami sampaikan ke PT IHIP bahwa ada masyarakat yang berkebun di lahan itu, dan mereka siap memberi kompensasi,” kata Reza.
Namun, pandangan itu dibantah anggota DPRD Muhammad Nur, yang menilai acuan regulasi tersebut tidak tepat. Ia menyebut, kerja sama sewa lahan itu masuk kategori kerja sama strategis daerah yang seharusnya tunduk pada PP Nomor 28 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
“Pasal 26 ayat (1) PP 28/2018 jelas menyebutkan, kerja sama daerah yang berdampak luas dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD. Jadi ini bukan sekadar urusan aset, tapi kerja sama strategis yang melibatkan kepentingan publik,” ujar Muhammad Nur.
Dia menilai, dengan tidak melibatkan DPRD, pemerintah daerah kehilangan posisi tawar dalam menentukan nilai sewa dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sorotan juga datang dari anggota DPRD HM Siddiq BM yang menilai nilai sewa kepada PT IHIP, sebesar Rp 890 juta per tahun, tidak mencerminkan potensi ekonomi lahan yang strategis.
“Kalau appraisal menentukan batas minimal Rp226 per meter persegi per tahun, kenapa Pemda justru mengambil nilai paling rendah? Harusnya pilih yang maksimal agar PAD kita lebih besar,” ujar Siddiq.
Dia menambahkan, keputusan sewa tanpa pertimbangan DPRD berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bisa digugat, karena Pemda tidak melibatkan DPRD sebagaimana diatur dalam PP dan Permendagri. Selain itu, masyarakat yang sudah lama berkebun di lahan itu juga belum jelas nasibnya,” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala BPKAD Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa seluruh proses penyewaan telah melalui mekanisme administrasi resmi.
Menurutnya, setelah PT Vale menyerahkan lahan kepada pemerintah daerah, dilakukan proses balik nama hingga sertifikasi atas nama Pemkab Luwu Timur.
“Setelah tercatat sebagai aset daerah pada 2024, barulah muncul permohonan sewa dari PT IHIP. Penentuan nilai sewanya berdasarkan appraisal resmi, bukan keputusan sepihak,” terang Ramadhan.
Meski begitu, penjelasan tersebut belum meredam kritik DPRD yang menilai langkah pemerintah daerah tetap tidak memenuhi aspek partisipasi dan transparansi.
Rapat yang berlangsung dengan tensi tinggi itu akhirnya ditutup dengan desakan DPRD agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses sewa lahan, mulai dari legalitas kerja sama, kelayakan nilai sewa, hingga perlindungan hak-hak masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
“Ini soal tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum. Jangan sampai investasi dijadikan alasan untuk menabrak prosedur. Pemkab harus terbuka, dan kalau perlu diaudit secara menyeluruh,” tegas Siddiq.
Kasus sewa lahan kompensasi DAM Karebbe ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan aset daerah. Tanpa keterlibatan DPRD, kebijakan strategis berpotensi kehilangan legitimasi publik.
Audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa investasi di Luwu Timur tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bersih, transparan, dan akuntabel secara hukum.


Tinggalkan Balasan