SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 20 Oktober 2025 mendatang.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 001/B/AMLT/X/2025 yang ditandatangani Ketua Umum AMLT, Dario, dan Sekretaris Umum, Sulaiman Amqla, pada Selasa (7/10) lalu.

Dalam surat tersebut, AMLT menilai DPRD belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan publik.

Lembaga legislatif itu dinilai lalai dalam mengawal pelaksanaan janji politik kepala daerah serta belum maksimal mendorong kebijakan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Program prioritas yang dijanjikan kepada rakyat justru terabaikan, sementara kegiatan lain yang bukan prioritas dijalankan lebih dulu,” tulis AMLT dalam suratnya.

Salah satu sorotan utama AMLT adalah lambannya realisasi program Tiga Kartu Sakti, yakni Kartu Luwu Timur Pintar, Kartu Luwu Timur Lansia, dan Kartu Luwu Timur Sehat.

Program tersebut merupakan bagian dari janji politik Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

“Program ini sudah lama dinantikan masyarakat, tetapi belum tampak implementasinya secara nyata di lapangan,” ujar Dario saat dikonfirmasi, Rabu (8/10).

Selain itu, AMLT juga mengkritik DPRD terkait pengelolaan Kawasan Industri Malili. Menurut aliansi ini, pemerintah daerah dan DPRD seharusnya memberi ruang dan dukungan lebih besar kepada pelaku usaha lokal. Namun, kawasan tersebut justru diberikan kepada PT Indonesia Huaxin Industrial Park (IHIP), perusahaan asal Tiongkok.

“Padahal ada perusahaan lokal seperti PT KITLT yang juga siap membangun kawasan industri, namun tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah maupun DPRD,” demikian isi surat tersebut.

Aliansi itu juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD dalam pergantian Komisaris dan Direksi PT Luwu Timur Gemilang (LTG). Pergantian tersebut, yang dikabarkan karena alasan kinerja, dinilai tidak transparan dan terkesan dibiarkan tanpa evaluasi terbuka.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah kebijakan terkait sarana dan prasarana (sapras) sawit untuk delapan kelompok tani di Luwu Timur. AMLT menilai DPRD semestinya menjadi garda terdepan memperjuangkan hak masyarakat, bukan justru memilih diam.

“Anggota DPRD yang dipilih rakyat seharusnya mampu menjadi suara keadilan, bukan sekadar penonton di tengah ketimpangan kebijakan,” tegas Dario.

AMLT menegaskan, desakan RDP tersebut didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.

Melalui forum RDP itu, AMLT berharap seluruh anggota DPRD Luwu Timur dapat hadir dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai berbagai persoalan yang kini menjadi sorotan masyarakat.