SimpulRakyat.co.id, Luwu – Peristiwa kebakaran kebun kembali terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Kali ini, api melahap area perkebunan di Dusun Kalewangan, Desa Binturu, Kecamatan Larompong, pada Selasa (2/9/2025) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di lahan perkebunan milik Pondok Pesantren LDII Batu Lotong Desa Rantebelu, yang dikuasakan kepada pengurus LDII setempat atas nama Mahaluddin (52).
Awalnya, pekerja kebun bernama Rohin (55) sedang membersihkan gulma dengan cara dibakar. Namun, kondisi cuaca yang terik disertai tiupan angin kencang membuat api cepat membesar hingga menjalar ke area perkebunan.
Kobaran api dengan cepat melahap sekitar 60 pohon cengkeh di lahan seluas kurang lebih 10 hektare. Akibat kejadian tersebut, pihak LDII ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kebakaran sempat membuat panik warga sekitar.
Kapolsek Larompong bersama tiga personel segera turun ke lokasi bersama tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu, aparat desa, serta masyarakat setempat. Setelah berjibaku selama beberapa jam, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WITA.
Usai kejadian, pihak kepolisian bersama Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada warga agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembersihan kebun dengan metode pembakaran, mengingat potensi kebakaran sangat besar saat musim kemarau.
Kasat Reskrim Polres Luwu, kepada wartawan Simpul Rakyat.co.id, menyebut jika soal tindak pidana pembakaran diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku dapat diancam pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 3 Milyar rupiah.
“Kita berharap masyarakat berhati-hati dalam membakar, berbahaya, apalagi di musim kemarau api cepat bisa merambat,” pesan AKP Jody Dharma.


Tinggalkan Balasan