Simpulrakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Bebas dari Praktik Korupsi melalui Pemahaman Hukum bagi Kepala Puskesmas dan Bendahara”. Kegiatan berlangsung di Gedung Baharuddin Lopa, Kamis (21/8/2025).

Hadir sebagai pemateri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., yang memberikan pemahaman hukum kepada Kepala UPT Puskesmas, Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Bendahara JKN se-Kabupaten Luwu. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary Basir, M.Tr.Adm.Kes, beserta jajaran terkait.

Dalam sambutannya, dr. Rosnawary menyampaikan apresiasi kepada Kejari Luwu yang telah melibatkan 22 Kepala Puskesmas beserta bendahara dalam kegiatan tersebut.

“Kami berharap materi yang disampaikan dapat dicermati dan diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Penting bagi kita semua untuk bekerja dengan integritas agar pelayanan kesehatan berjalan baik, serta selalu berpedoman pada juknis agar pertanggungjawaban keuangan bisa maksimal,” ujarnya.

Suasana kegiatan Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi di Bidang Kesehatan. (Foto;Ist)

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum guna mencegah praktik korupsi, khususnya di sektor kesehatan.

Ia menjelaskan berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi, di antaranya:

Mark-up harga obat dan alat kesehatan, Pengadaan fiktif, Kolusi dalam tender pembangunan fasilitas kesehatan, Penggelapan dana JKN, BOK, maupun bantuan COVID-19, Hingga laporan keuangan fiktif.

Menurutnya, dampak korupsi di sektor kesehatan sangat serius.

“Korupsi mengakibatkan penurunan kualitas layanan kesehatan, ketidakmerataan pelayanan, bahkan meningkatkan angka kesakitan dan kematian,” tegas Andi Ardiaman.

Ia pun menekankan pentingnya membuat laporan pertanggungjawaban dengan bukti sah, serta berpedoman pada lima regulasi utama pengelolaan dana BOK dan JKN.

Peserta kegiatan Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi di Bidang Kesehatan. (Foto;Ist)

“Kolaborasi dan sinergi menjadi kunci dalam mencegah tindak pidana korupsi, agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab serta foto bersama. Kegiatan berlangsung hingga selesai pada pukul 12.30 WITA.