SimpulRakyat.co.id, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros kembali memberikan keringanan pajak bagi warganya. Pada 2025, sebanyak 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digratiskan dengan total nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2017 melalui peraturan bupati.
“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Chaidir, lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki oleh warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah,” kata mantan Ketua DPRD Maros itu.
Chaidir menambahkan, sejak 2023 ada penyesuaian dalam pengenaan PBB-P2. Jika sebelumnya hanya pajak bumi yang dikenakan, kini juga termasuk bangunan.
“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” katanya.
Selain penghapusan PBB bernilai kecil, Pemkab Maros juga memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak. Program ini berlaku sejak awal Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Meski demikian, Chaidir optimistis target penerimaan pajak tahun ini tetap tercapai.
“Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda,” katanya.
Hingga awal Agustus, realisasi penerimaan PBB baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, menyebut pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.
Ferdiansyah menjelaskan, Bapenda masih menunggu pemasukan besar dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan Grand Mall Maros sebesar Rp1 miliar. Untuk mempercepat realisasi, pihaknya menyiapkan strategi jemput bola.
“Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melaksanakan pembayaran PBB secara online,” katanya.
Ferdiansyah juga menegaskan, pembayaran setelah 31 Oktober akan dikenai sanksi administrasi.
“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros,” ujarnya. (*)


Tinggalkan Balasan