SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap seorang perempuan muda viral di media sosial sejak akhir pekan lalu. Korban berinisial NA (21) dikeroyok sejumlah perempuan di Jalan Serda Usman Ali, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam (3/7/2025).
Dalam rekaman video yang beredar luas, tampak NA dikelilingi sekelompok perempuan yang secara tiba-tiba memukul dan menjambak rambutnya. Korban tersungkur ke aspal dan hanya bisa menangis histeris sembari memegangi kepalanya yang terluka.
Beberapa warga yang berada di lokasi sempat mencoba melerai, namun para pelaku tak mengindahkan upaya tersebut. NA baru berhasil dievakuasi setelah seorang rekannya datang menolong.
Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar membenarkan peristiwa itu dan menyatakan telah menerima laporan resmi dari korban. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
“Tim penyidik telah menerima laporan korban dan mengumpulkan bukti awal. Kasus ini tengah kami tangani secara aktif,” ujar Kepala Subbagian Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Adil menambahkan, identitas para pelaku sudah dikantongi dan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jejak digital terkait motif di balik pengeroyokan tersebut.
“Hasil sementara mengindikasikan bahwa peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait sebuah kalung,” kata Adil.
NA diketahui sempat menemukan kalung yang diyakini milik salah satu pelaku. Namun, bukannya mendapat ucapan terima kasih, NA justru dituduh mencuri. Merasa tidak terima, NA kemudian mengunggah klarifikasi di media sosial. Unggahan itulah yang diduga menjadi pemicu amarah pelaku.
“Pelaku utama kemudian mengajak sejumlah rekannya menemui korban. Mereka langsung menganiaya korban dengan memukul dan menendang bagian wajah serta kepala belakang,” ujar Adil.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video kekerasan yang tidak disertai konteks. Tindakan tersebut dinilai dapat memperkeruh situasi dan menyalahi etika bermedia.
“Kami minta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)


Tinggalkan Balasan