SimpulRakyat.co.id, Makassar – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan kelompok geng motor. Seorang remaja berinisial MFH (17), yang dikenal sebagai pemimpin kelompok tersebut, ditangkap setelah menyerang dua korban di bawah umur menggunakan senjata tajam.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyatakan bahwa aksi kekerasan tersebut dilakukan dalam dua kejadian terpisah pada Kamis (19/6/2025) dini hari. Kedua korban saat ini dalam kondisi luka berat, salah satunya mengalami kritis akibat sabetan parang.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap dua korban remaja dengan menggunakan parang. Salah satu korban mengalami luka serius pada bagian kepala,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (23/6/2025) kemarin.
Aksi brutal bermula saat pelaku bersama kelompoknya menggelar pesta minuman keras di kawasan Jalan Pelanduk. Usai mengonsumsi miras jenis ballo, mereka melakukan konvoi ke sejumlah jalan di Kota Makassar. Ketika melintas di Jalan Ratulangi, pelaku menyerang korban MDS (16), yang tengah berdiri di sebuah kios, dan menebas jarinya hingga mengalami luka parah.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan penganiayaan di lokasi berbeda. Korban kedua, berinisial MF (15), sempat dikejar dan bersembunyi di dalam toilet sebuah warung makan di Jalan Opu Daeng Siraju. Namun, pelaku berhasil menemukan dan menyerangnya dengan parang secara membabi buta.
“Pelaku menahan pintu dan memasukkan lengannya ke dalam kamar mandi sambil mengayunkan parang ke arah korban,” kata Arya.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka dalam di bagian kepala dan lutut, dan harus mendapat perawatan intensif. Sementara rekan korban berhasil lolos dari serangan lantaran berada di posisi yang lebih aman saat kejadian.
Dalam penyelidikan, pelaku berdalih bahwa aksinya dipicu oleh keinginan balas dendam terhadap korban yang disebut-sebut merusak sepeda motor milik rekannya. Namun, polisi tidak menemukan bukti yang menguatkan klaim tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya satu bilah parang, tiga anak panah busur beserta ketapelnya, serta empat unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua regulasi berbeda. Ia dikenai Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Namun, aparat juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan yakni Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang jika menyebabkan korban kritis atau kehilangan fungsi tubuh, dapat dikenai hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis sesuai dengan kondisi korban dan alat bukti yang tersedia,” pungkas Arya.
Selain MFH, polisi juga mengamankan beberapa anggota kelompok motor tersebut. Namun setelah proses penyelidikan, sebagian dinyatakan tidak terlibat dan diperbolehkan pulang dengan catatan pihak keluarga menandatangani surat pernyataan agar anak-anak mereka tidak lagi terlibat dalam aktivitas kelompok geng motor.


Tinggalkan Balasan