SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025, pernyataan mengejutkan datang dari Rusdianto alias Fery, pria yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap perempuan.

Kepada awak media, Fery menyampaikan kekecewaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka, yang ia nilai janggal dan sarat kejanggalan prosedural.

“Saya menilai proses hukum ini dipaksakan. Polisi terlalu cepat menetapkan saya sebagai tersangka. Saya menduga pelapor ada main dengan pihak kepolisian, padahal buktinya tidak jelas. Ini seperti skenario untuk menjebak saya,” kata Fery, saat ditemui di sebuah kedai kopi di kawasan Bawakaraeng, KoptaMakassar, Sabtu (21/6/2025).

Dia bahkan menuding telah dijadikan “tumbal hukum”, tanpa dasar yang kuat. Penetapan tersangka, lanjut Fery, dilakukan secara terburu-buru, tanpa transparansi, dan jauh dari prinsip keadilan.

Ia juga mengaku sempat ditahan selama dua pekan tanpa pemahaman yang jelas atas tuduhan yang menjeratnya.

“Kalau memang saya melakukan penganiayaan, mana buktinya? Saya tidak pernah diberi ruang pembelaan yang layak. Sejak awal saya diperlakukan seperti kriminal kelas berat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fery menyatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum balik terhadap sejumlah aparat, baik di tingkat Polsek Tamalate maupun Polrestabes Makassar.

Dia menuding adanya dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya.

Namun, klaim Fery menuai tanggapan serius dari pihak lain. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Simpul Rakyat, perkara ini telah bergulir sejak Januari 2024, dengan laporan polisi bernomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Proses penyidikan disebut telah dilengkapi dengan hasil visum medis serta status P21 dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang menandakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi Fery yang tampak bugar saat pertemuan dengan wartawan juga mematahkan klaim sebelumnya terkait hambatan medis yang sempat disampaikan oleh pihaknya.

Sementara Tanty Rudjito, pelapor dalam perkara ini, menanggapi dengan tegas pernyataan Fery. Ia menilai sang tersangka mencoba menggiring opini publik untuk membelokkan fakta hukum.

“Kalau pelaku merasa tidak bersalah, silakan buktikan di pengadilan. Tapi jangan gunakan media untuk membalikkan keadaan seolah-olah dia korban. Ini bukan pertarungan opini, ini soal keadilan,” kata Tanty.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, yang dihubungi Simpul Rakyat pada Jumat (20/6/2025), menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar, dijadwalkan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Syarifuddin singkat melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti kepastian hukum atas perkara tersebut. Apakah prosesnya akan berjalan transparan dan adil, atau justru kembali tersandera dalam kabut ketidakpastian?. (*/R35)