SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus penganiayaan terhadap Tanty Rudjito (TR) yang dilaporkan ke Polsek Tamalate, Kota Makassar, sejak 26 Januari 2024, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 20 Desember 2024.
Hingga pertengahan Juni 2025, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) belum juga dilakukan oleh penyidik. Kejaksaan menyatakan telah menyurati penyidik agar segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut.
“Sejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kami sudah menyurati penyidik agar segera melaksanakan tahap dua,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah, saat dikonfirmasi Simpul Rakyat, Rabu (18/6/2025).
Alamsyah menjelaskan, perkara kini berstatus P21A, yang berarti pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan meskipun berkas perkara sudah lengkap.
Sementara Pengamat sosial hukum, Jupri, menilai keterlambatan pelimpahan merupakan tanggung jawab penuh dari pihak penyidik.
“P21A menandakan adanya keterlambatan atau kelalaian dari pihak penyidik. Jaksa sudah menyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan. Ini menjadi beban penuh di pihak penyidik,” ujar, Jupri, menanggapi polemik yang muncul.
Perkara ini menjadi sorotan publik usai mencuat di sejumlah media daring. Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, membenarkan bahwa kasus tersebut telah P21 dan menyatakan telah memerintahkan bawahannya untuk segera menyelesaikan proses pelimpahan.
“Saya sudah cek ke Panit dan Kanit. Memang waktu itu pelaku akan diserahkan, namun karena alasan sakit, maka ditunda. Sekarang statusnya P21A. Saya sudah perintahkan agar segera dilimpahkan,” ujar Syarifuddin saat dihubungi, Senin (17/6/2025) malam.
Dia menambahkan bahwa penyidik yang menangani perkara itu telah dimutasi ke Polrestabes Makassar, yang menyebabkan proses pelimpahan sempat tersendat.
Namun, alasan itu ditanggapi dengan kritis oleh pelapor. Tanty Rudjito mempertanyakan klaim penyidik soal kondisi kesehatan tersangka yang disebut menjadi alasan penundaan.
“Tidak masuk akal kalau alasannya sakit terus. Saya sendiri berhadapan langsung dengan pelaku dan istrinya dalam ruang gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada April lalu, saat membahas dumas yang diajukan oleh tersangka soal perampasan anak. Kalau benar dia sakit, bagaimana bisa hadir di sana?” ujar TR.
Dia juga melayangkan desakan kepada pimpinan institusi Polri agar segera turun tangan menyelesaikan kasusnya.
“Saya minta pimpinan Polri turun tangan. Ini bukan cuma mandek di Polsek Tamalate, tapi juga di Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulsel. Negara tidak boleh membiarkan korban perempuan dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tandasnya. (Restu)


Tinggalkan Balasan