SimpulRakyat,co.id, Makassar – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan kembali menjadi sorotan tajam setelah laporan dugaan penganiayaan yang dialami TR dan orang tuanya tak kunjung disidangkan, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 20 Desember 2024.

Laporan tersebut sebelumnya telah teregister secara resmi di Polsek Tamalate dengan Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan pada 26 Januari 2024.

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai jadwal persidangan maupun perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

“Saya heran, kenapa setelah P21 tidak ada progres. Penyidik bahkan tidak mau menyebutkan nama jaksa. Ini seperti ada upaya pembiaran sistematis terhadap kasus saya,” kata TR saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, Selasa (17/6/2025).

Diketahui, TR melaporkan telah mengalami pemukulan di bagian wajah serta luka berdarah di lengan akibat cengkeraman pelaku.

Tak hanya itu, orang tuanya juga mengalami kekerasan berupa cekikan. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh mantan atasan TR, inisial RK alias Fery, di Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

“Sudah lebih dari satu tahun saya menunggu keadilan. Tapi pelaku yang berstatus tersangka masih bebas berkeliaran. Di mana keadilan itu berada?” lirih TR.

Merasa proses hukum berjalan lambat dan tidak transparan, TR menyatakan akan melaporkan kasusnya ke Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Komnas Perempuan, Ombudsman, hingga Kompolnas.

“Saya tidak bisa terus dibiarkan dalam ketidakpastian hukum. Jika kepolisian dan kejaksaan di tingkat bawah tidak bertindak, saya akan cari keadilan ke atas,” tegasnya.

Bagi TR dan keluarganya, lambannya proses hukum tak hanya menghadirkan ketidakpastian, tetapi juga menyisakan trauma dan rasa frustrasi.

“Yang saya mau hanya keadilan. Tapi kalau begini terus, saya harus ke mana lagi?” pungkasnya.

Sementara upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Tamalate juga belum membuahkan hasil yang memuaskan. Kapolsek Tamalate mengarahkan wartawan ke Kanit Reskrim, Ipda Abdul Rahman.

Dalam pesan singkat, Abdul Rahman menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa. Namun saat ditanya siapa jaksa yang menangani perkara tersebut, dia tak memberikan jawaban.

Situasi serupa juga terjadi di Kejaksaan Negeri Makassar. Saat dikonfirmasi Selasa (17/6/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar belum memberikan tanggapan terkait perkembangan perkara maupun identitas jaksa yang menangani.

Terpisah, pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, menilai mandeknya penanganan perkara meskipun sudah P21 adalah bentuk pelemahan fungsi lembaga penegak hukum.

“Jika setelah P21 perkara tidak dilimpahkan, lalu korban tidak diberi tahu siapa jaksa yang menangani, ini bukan lagi kelalaian tapi pembiaran yang terstruktur,” ujarnya.

Menurutnya, diamnya dua institusi besar seperti kepolisian dan kejaksaan hanya akan memupus harapan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Negara seperti kehilangan daya untuk melindungi warganya yang menjadi korban kekerasan,” tandas Jupri. (*/R35)