SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera membayarkan bonus bagi atlet peraih medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, KONI Sulsel, dan sejumlah atlet di Kantor DPRD Sulsel, Kota Makassar, Senin (23/6/2025).

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Nirawati, menyatakan terdapat tiga poin rekomendasi dalam rapat tersebut, salah satunya meminta Pemprov Sulsel mencairkan bonus atlet paling lambat tujuh hari setelah RDP digelar.

“Kami menegaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, bonus prestasi atlet PON harus dibayarkan secepatnya, paling lambat tujuh hari setelah 23 Juni. Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” ujar Nirawati.

Dia juga menyoroti skala prioritas anggaran pemerintah dalam mendukung sektor olahraga. Menurutnya, penghargaan terhadap atlet berprestasi tidak boleh diabaikan.

Selain itu, Komisi E meminta Pemprov Sulsel mulai menganggarkan dana bonus untuk ajang PON XXII tahun 2028 agar tidak terjadi keterlambatan seperti sebelumnya.

Sementara Pembina Pertina Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, dalam pernyataan tertulisnya menyayangkan sikap pemerintah yang dinilainya abai terhadap nasib atlet.

Dia menilai keterlambatan pembayaran bonus mencerminkan kegagalan moral pemerintah.

“Kita tidak sedang bicara angka. Ini tentang kehormatan, komitmen, dan harga diri daerah,” tandas Januar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pencairan bonus atlet. (Afdhal)