SimpulRakyat.co.id, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/10/2025) kemarin.
Rapat tersebut membahas progres dan sejumlah temuan lapangan terkait proyek pembangunan Bendung dan Embung Lalengrie di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Pertemuan itu turut dihadiri pihak konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, serta perwakilan masyarakat setempat. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyebut rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja anggota Komisi D ke lokasi proyek beberapa waktu sebelumnya.
“Kami memanggil pihak konsultan perencana dan pengawas karena saat kunjungan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, terutama pada bagian embung,” ujar Kadir.
Menurut Kadir, sumber mata air di kawasan tersebut tergolong kecil. Namun, bangunan embung justru membutuhkan pompa dengan jarak antara 400 hingga 500 meter dari sumber air. Kondisi ini, kata dia, tidak sesuai dengan kaidah teknis pembangunan embung.
Dia menambahkan, dalam rapat juga terungkap bahwa tidak ada alokasi anggaran khusus untuk embung. Proyek senilai sekitar Rp68 miliar itu sejatinya hanya diperuntukkan bagi pembangunan bendung dan jaringan pendukungnya.
“Namun di tengah jalan muncul keberatan masyarakat, lalu langsung dibuat embung. Hal itu jelas tidak sesuai aturan dan perencanaan awal,” tegasnya.
Pihak Dinas SDACKTR Sulsel menjelaskan bahwa perubahan tersebut masih dalam koridor Contract Change Order (CCO). Namun, Komisi D menilai penggunaan CCO hanya dapat dilakukan jika perubahan pekerjaan masih terkait langsung dengan proyek utama, bukan untuk pembangunan bangunan baru.
“Kalau bangunan baru, itu sudah berbeda. Jadi jelas ada ketidaksesuaian perencanaan sejak awal,” kata Kadir.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar tim ahli diturunkan ke lapangan untuk menilai kondisi teknis secara menyeluruh sebelum dilakukan perencanaan dan penganggaran berikutnya.
“Harus ada kajian tim ahli terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan. Hasil rekomendasi tim ahli nanti akan kami sampaikan kepada Gubernur Sulsel,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Contract Change Order (CCO) merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mengubah kontrak kerja proyek konstruksi, baik dari sisi biaya, waktu, maupun lingkup pekerjaan, akibat adanya kondisi lapangan yang tidak terduga. (*)


Tinggalkan Balasan