SimpulRakyat.co.id, Bone – Aktivitas tambang pasir dan galian C di dua desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yakni Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, menjadi sorotan tajam sejumlah pihak lantaran diduga merusak lingkungan dan melanggar regulasi hukum.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Sulsel menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan secara masif itu telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
“Sudah ada rumah warga yang nyaris roboh akibat abrasi. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah desa, kecamatan, maupun aparat penegak hukum. Ini patut dicurigai sebagai pembiaran yang disengaja,” ujar Ketua DPW Inakor Sulsel, Asri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/6/2025).
Lanjut dikatakan, investigasi yang dilakukan Inakor pada 25 April 2025, ditemukan sejumlah dampak lingkungan yang cukup signifikan. Di antaranya abrasi hebat yang mengancam permukiman warga, kerusakan permanen pada ekosistem sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS), gangguan pada sumber mata air, polusi debu dan suara, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang.
LSM Inakor juga menyebut kegiatan tambang ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Beberapa di antaranya yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kemudian, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengharuskan setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan,
Selanjutnya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika kegiatan tambang dilakukan di luar zona yang ditetapkan dalam RTRW.
Terakhir, PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait dokumen Amdal/UKL-UPL.
Asri juga menyinggung dugaan pembiaran oleh sejumlah oknum dari tingkat desa hingga aparat penegak hukum. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan bahkan dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam pada malam hari.
“Kami menduga ada praktik ‘main mata’. Jika tidak, mengapa kegiatan ini bisa berlangsung lama tanpa hambatan, padahal kerusakannya sudah nyata?” ujarnya.
Asri menjelaskan bahwa laporan resmi terkait dugaan tambang ilegal ini sebenarnya telah disampaikan ke kepolisian sejak tahun 2024. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Inakor, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI–19/II/RES.5.5/2025 tertanggal 17 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/157/III/RES.5.5/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Namun, menurut dia, proses penanganannya berjalan lambat.
“Laporan sudah masuk sejak awal 2024, tapi baru ada surat perintah lidik setahun kemudian. Ini jelas memperlihatkan lemahnya respon penegak hukum dalam menangani persoalan yang sangat berdampak,” kata Asri.
Terkait hal itu, pihaknya meminta sejumlah lembaga segera turun tangan, antara lain Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, untuk mengevaluasi perubahan struktur sungai dan kerusakan bantaran, Gakkum KLHK, agar segera melakukan investigasi lapangan, menyegel lokasi tambang, serta menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan, dan Polres Bone dan Polda Sulsel, untuk segera mengusut dan menindak pelaku tambang ilegal, termasuk oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Menurut Asri, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak bisa dianggap remeh. Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat dilindungi oleh konstitusi.
“Kami mendesak penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada kompromi ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Asri mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam di tengah rutinitas birokrasi dan politik lokal.
“Dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Kita semua bertanggung jawab untuk bersuara dan memastikan ada keadilan bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan