SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polisi menetapkan lima anggota geng motor sebagai tersangka usai tawuran antarkelompok yang disiarkan langsung di media sosial di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi brutal tersebut sempat menimbulkan korban luka dari warga yang tidak terlibat dalam bentrokan.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa tawuran itu melibatkan dua kelompok geng motor, yakni Trobos dan Waser.

“Saat tawuran antargeng ini, ada satu orang terluka kena panah busur. Korban ini bukan pelaku, melainkan warga yang melintas di sekitar lokasi,” kata Arya, Jumat (10/10/2025).

Korban terkena anak panah saat dua kelompok tersebut saling serang menggunakan senjata tajam, busur, dan balok kayu. Ironisnya, bentrokan itu berawal dari ejekan di siaran langsung media sosial yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan tawuran.

“Pemicunya dari live (siaran langsung). Motifnya saling ejek dan menghina dari geng berbeda, sampai akhirnya bersepakat untuk tawuran,” ujar Arya.

Dalam keterangan polisi, tawuran bermula ketika geng Waser melakukan siaran langsung di media sosial dengan menghina ibu salah satu anggota geng Trobos. Tak terima, kelompok Trobos membalas ejekan itu dan menantang bertemu.

Ketegangan meningkat ketika kedua kelompok menyiarkan secara langsung aksi mereka di media sosial. Dalam siaran itu, pelaku bahkan mengundang rekan-rekannya untuk ikut bergabung, sehingga jumlah massa di lokasi semakin banyak.

Bentrok baru berakhir setelah warga sekitar turun tangan membubarkan para pelaku dan menghubungi polisi. Petugas gabungan dari Polsek Manggala dan Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian menyisir lokasi kejadian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain besi, balok kayu, senjata tajam, busur beserta anak panah, serta beberapa sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Para tersangka kini ditahan di Polsek Manggala. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kapolrestabes menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat tanda-tanda tawuran, serta meminta peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Kami harap orang tua lebih memperhatikan pergaulan anaknya agar tidak terpengaruh ikut tawuran. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tandas Arya.